Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts

Sunday, October 25, 2015

apa sih ?Ciri-Ciri Masyarakat Madani?

Masyarakat madani (civil society) sebagai sebuah tatanan masyarakat yang mandiri menunjukkan kemajuan dalam hal peradaban, mempunyai ciri-ciri atau karakteristik tertentu yang membedakannya dengan bentuk masyarakat lainnya. Berkaitan dengan ciri-ciri masyarakat madani, ada beberapa tokoh yang memberikan argumennya. Tokoh-tokoh dan argumennya tentang ciri-ciri masyarakat madani tersebut seperti berikut.
Hasil gambar untuk apa sih ?Ciri-Ciri Masyarakat Madani?
a. Muhammad A.S. Hikam
Muhammad A.S. Hikam memberikan empat ciri utama dari masyarakat madani sebagai berikut.

1) Kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan, tetapi mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2) Keswasembadaan, yaitu setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, mandiri, dan kuat tanpa menggantungkan pada negara, lembaga-lembaga negara atau organisasi lainnya.
3) Kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara.
4) Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama. Masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.

b. Nurcholis Madjid
Dalam sudut pandang lain, Nurcholis Madjid mengemukakan
ciri-ciri masyarakat madani sebagai berikut.

1) Semangat egalitarianisme atau kesetaraan.
2) Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan prestise seperti keturunan kesukuan, dan ras.
3) Keterbukaan.
4) Partisipasi seluruh anggota masyarakat.
5) Penentuan kepemimpinan melalui pemilihan.

c. Daniel Bell

Menurut Daniel Bell, masyarakat madani mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

1) Adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu. Individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara.
2) Adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wacana dan praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3) Adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.

Secara umum, masyarakat madani (civil society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter (kesetaraan). Untuk mewujudkan konsep tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan berbagai prasyarat sebagaimana diungkapkan oleh Han Sung-Jun berikut ini.

a. Diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara.
b. Adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi semua orang dalam mengartikulasikan isu-isu politik.
c. Terdapat gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
d. Terdapatnya kelompok inti di antara kelompok-kelompok menengah yang mengakar dalam masyarakat dan mampu menggerakkan masyarakat dalam melakukan modernisasi sosial ekonomi.

Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Hal ini
karena salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam prosesproses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Hal ini karena keterlibatan warga negara ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran

Sumber-Sumber Hukum lnternasional

 Sumber-Sumber Hukum lnternasional
Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna formal. Istilah sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan: Apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum internasional. Sedangkan istilah sumber hukum dalam ani formil “memberi jawaban atas pertanyan: Di manakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum internasional.

Dengan demikian, sumber hukum dalam arti maerial mempersoalkan isi (materi) hukum; sedangkan sumber hukum dalam arti formal mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum. Lazimnya, istilah “sumber hukum internasional" menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal Ds samprng kedua art: di atas, istilah "sumber hukum" adakalanya digunakan juga dalam arti  lain yaitu kekuatan atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomis, teknis psikologis) yang mendorong pembentukan hukum. Di sini, hukum dilihat sebagai suatu gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia. Sumber-sumber hukum intemasional adalah sumber-sumber yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional guna memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.

1.Sumber Hukum dalam Arti Material 

Sumber hukum material menjelaskan dasar berlakunya hukum dalam suatu negara. Dalam sumber hukum material ini dijelaskan bahwa hukum internasional tidaklah sama dengan tata hokum nasional. Hal itu karena hukum internasional tidak memiliki lembaga-Iembaga yang disamakan dengan hukum, masyarakat international bukan merupakan suatu Negara Dunia (World State) yang mempunyai suatu badan kekuasaan atau pemerintahan seperti suatu negara. Masyarakat internasional adalah suatu masyarakat negara-negara atau bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran. Namun, kedaulatan yang berperan sebagai kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing. Pelaksanaan hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Walaupun begitu, sebagian besar negara-negara anggota masyarakat bangsa menaati kaidah-kaidah hukum internasional tersebut. Terdapat dua pendapat yang berkaitan dengan hukum internasional material, yaitu sebagai berikut.

a.Aliran naturalis

Pelopor aliran naturalis adalah Hugo de Groot atau Grotius. Selanjutnya aliran ini dikembangkan oleh Emmerich Vattel seorang ahli hukum danidiplomat dari Swiss. Aliran naturalis berpandangan bahwa hukum itu berasal dari hukum alam. Dalam aliran ini dijelaskan tentang kekuatan mengikat dari hukum internasional yang didasarkan pada hukum alam dari Tuhan. Mengikatnya hukum internasional disebabkan karena keberadaannya sebagai hokum alam yang dianggap mempunyai kedudukan Iebih tinggi dibanding hukum nasional. 

b.Aliran positivisme

Aliran ini dipelopori oleh Hans Kelsen. Aliran positivisme mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada.

2.Sumber Hukum dalam Arti Formal
Brierly berpendapat bahwa sumber hukum intemasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional adalah pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920. Menurut Starke, tiga sumber hukum yang disebut pertama merupakan sumber hukum utama (primer); sedangkan selebihnya merupakan sumber hukum tambahan (subsider). Uraian berikut memaparkan secara singkat keempat sumber hukum intemasional tersebut. Sumber hukum yang dipakai oleh Mahkamah lnternasional dalarn memutuskan masalah-masalah tersebut tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah lnternasional, yaitu sebagai berikut.

a.Perjanjian internasional (Traktat atau treaty)

Traktat atau treaty adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau Iebih, mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan dari mereka yang bersangkutan. Traktat kontrak biasanya berbentuk penanjian antara beberapa negara yang hasil-hasil dari perjanjian tersebut hanya mengikat negaralnegara yang berkepentingan (eksklusif). Jadi, perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum bagi yang menandatangani. 

b.Kebiasaan-kebiasaan internasional 

Kebiasaan-kebiasaan internasional adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam praktik pergaulan internasionaI._Kebiasaan merupakan adat-istiadat yang sudah memiliki kekuatan hukum, dan kaidah-kaidah tersebut berasal dari adat-istiadat atau praktik-praktiktertentu dalam hubungan antarbangsa yang dikembangkan dalam bidang berikut.
1) Hubungan-hubungan diplomatik antarnegara.
2) Praktik-praktik organisasi internasional.
3) Perundang-undangan negara, keputusan-keputusan pengadilan nasional, praktik-praktik militer, dan administrasi negara.

C.Keputusan pengadilan

Keputusan pengadilan disebut dengan yurisprodensi. Yurisprodensi dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Keputusan pengadilan tidak hanya terbatas pada keputusan badan peradilan intemasional, namun termasuk juga keputusan badan peradilan nasional negara-negara. 

d.Doktrin (pendapat para ahli)

 Pendapat-pendapat para ahli yang terkemuka merupakan salah satu sumber hokum intemasional. Dalam penyidikan suatu perkara, sering tidak ditemukan adanya norma hokum yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Maka dari itu, untuk menyelesaikan perkara tersebut hakim menggunakan salah satu pendapat dari para ahli yang telah menjadi sumber hukum dan diterima oleh masyarakat internasional.




Sikap Empati dan toleransi Sosial terhadap Keragaman Budaya

Kemajukan masyarakat Indonesia meliputi keragaman budaya horisontal, tetapi juga berlapis-lapis secara vertikal. Setidaknya tercatat 300 bahasa yang digunakan pada kelompok-kelompok masyarakat. Hal tersebut belum termasuk berbagai variasi bahasa dalam setiap daerah. Jika keragaman kebahasaan menjadi alat untuk mengidentifikasi kesukubangsaan dan kebudayaannya, minimal sebanyak itu pulalah jumlah suku bangsa di Indonesia.

Keragaman tersebut merupakan potensi bagi pengembangan budaya nasional yang memiliki keunikan dan sekaligus menyiratkan kekhasan masing-masing budaya di setiap daerah. Akan tetapi, di sisi lain, orang dihadapkan pada berbagai ancaman, seperti per golak an, pertentangan etnik, pluralisme budaya, atau dominasi budaya.

Bagi masyarakat Indonesia, perbedaan suku bangsa, agama, daerah, dan pelapisan sosial merupakan keniscayaan. Keragaman tersebut menghasilkan suatu keanggotaan golongan yang bersifat silang menyilang. Keberagaman yang saling menyilang itu dalam ilmu antropologi dikenal dengan istilah cross cutting affiliation.
Bentuk hubungan yang demikian telah menyebabkan konflikkonflik antargolongan tidak bersifat terlalu tajam. Misalnya, konflik antarsuku dapat segera diatasi dengan bertemunya berbagai elemen yang terdiri atas latar belakang agama, daerah, pelapisan sosial, serta para anggota suku-suku bangsa yang terlibat dalam per tentang an tersebut.

Suatu cross cutting affiliation, biasanya akan menghasilkan cross cutting loyalities. Pengertian cross cutting loyalities adalah terbentuknya loyalitas pada hubungan silang budaya yang sudah terbentuk. Oleh karena itu, sampai pada suatu tingkat tertentu, masyarakat Indonesia telah terintegrasi meskipun tumbuhnya perbedaan suku bangsa, agama, daerah, dan pelapisan sosial. Toleransi dan empati akan membawa pemahaman mengenai berbagai perbedaan yang menjadi sumber daya yang tak ternilai. Menurut sebuah pepatah

“perbedaan itu adalah anugerah.” Melalui perbedaan, seseorang dapat belajar berbagai hal dari orang lain. Melalui perbedaan pula seseorang terlatih untuk merasakan beban sebagaimana yang orang lain rasakan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah orang memahami lebih dalam pengertian toleransi dan empati. 

Secara sederhana toleransi dapat diasah dengan memahami berbagai perbedaan persepsi. Perbedaan persepsi budaya terhadap suatu hal, jika tidak disikapi dengan bijaksana, dapat berbuah perselisihan. Perselisihan cenderung membagi kedua belah pihak dalam dua kutub yang berseberangan. Bahkan, secara ekstrem hubungan dapat meruncing sebagai kawan dan lawan. Tingkat toleransi menentukan tingkat penerimaan seseorang terhadap perbedaan dan perselisihan yang mungkin muncul.

 Pengertian empati dapat dianggap sebagai kelanjutan dari toleransi. Empati dapat dimaknai sebagai kemampuan untuk merasakan apa yang dirasakan orang lain oleh seorang individu atau suatu kelompok masyarakat. Budaya orang lain menjadi landasan bersikap dalam setiap interaksi yang terjalin. Empati berpotensi untuk mengubah perbedaan menjadi saling memahami dan mengerti secara mendalam.

Sikap toleransi dan empati dapat diwujudkan dengan memahami bahwa keanekaragaman budaya membutuhkan penguatan budaya lokal di tengah budaya lain yang sama-sama bertahan. Keanekaragaman budaya telah menjadi kenyataan sejarah yang tidak mungkin dihindari. Mengabaikan keragaman sama halnya dengan mengingkari hakikat manusia itu sendiri. Akan tetapi seringkali keragaman dalam suku, ras, dan budaya menjadi sumber konflik dan ketegangan di antara suku, ras, dan agama. Bahkan, beberapa suku bangsa memandang suku bangsa lain lebih rendah dari suku bangsanya sendiri (ethnocentrism). Di sinilah sikap toleransi dan empati diperlukan untuk memberi kesempatan perbedaan menjadi tumbuh dan berkembang dalam kebebasan yang setara.

Toleransi dan empati secara eksplisit dapat diterapkan melalui pemahaman multibudaya. Pemahaman ini menekankan pentingnya pengertian dalam hal pluralitas dan pluralisme sosial, keragaman budaya, etnik, dan pemahaman kontekstual. Pengejawantahan pemahaman sosiologis-antropologis sebagai dasar mengkaji berbagai hasil karya budaya dan pengalaman budaya dari pembuat atau penciptanya. Lebih jelasnya dapat berbentuk pemusatan perhatian yang lebih seimbang (proporsional) terhadap pengetahuan pembuat atau pencipta seni sama baiknya dengan pemahaman terhadap konteks sosio-budayanya. Oleh karena itu, proses pembelajaran sebaiknya dipandang sebagai bagian intervensi sosial dan budaya. Dengan demikian tidak perlu terjadi pendapat mengenai pertentangan, tetapi setiap orang hendaknya menyadari bias sosial budaya yang melekat pada dirinya.