Setiap orang akan berurusan atau
terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit
mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian
yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda,
tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum
itu. Berikut ini akan dijelaskan pengertian hukum. Beberapa pengertian hukum
menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
Hakikat Hukum |
1. E. Utrecht (Utrecht : 1962)
Hukum adalah himpunan peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus
ditaati.
2. J.C.T. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir : 2006)
Hukum adalah peraturan yang
bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
3. Mr. E.M. Meyers (E.M. Meyers : 1989)
Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
4. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
Dalam bukunya yang berjudul
“Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan
yang terdiri atas norma dan sanksisanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5. P. Borst (P. Borst : 1973)
Hukum adalah keseluruhan
peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang
pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
6. Prof. Dr. Van Kan (Van Kan : 1968)
Hukum adalah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
7. Mochtar Kusumaatmaja (Mochtar Kusumaatmaja : 1976)
Hukum adalah keseluruhan
kaidah-kaidah serta asasasas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat
yang bertujuan memelihara ketertiban
yang meliputi lembagalembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
itu sebagai kenyataan dalam masyarakat .
8. Sudikno Mertokusumo (Sudikno Mertokusumo : 1986)
Hukum adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan
peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
9. Achmad Ali (Achmad Ali : 1999)
Hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya
oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun
yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya
secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Berdasarkan beberapa pengertian
hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai
berikut.
1. Peraturan tentang perilaku
manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
2. Peraturan tersebut dibuat oleh
lembaga resmi yang berwenang.
3. Peraturan tersebut memiliki
sifat memaksa.
4. Sanksi atau hukuman
pelanggaran bersifat tegas.
Oleh : Dwi Cahyati A.W - Warsito Adnan
No comments:
Post a Comment