Hukum juga memiliki ciri, yaitu
berisi perintah atau larangan. Perintah atau larangan itu harus ditaati, dan
pelanggaran hokum akan dikenai sanksi. Hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia.
Oleh karena itu, hukum dalam masyarakat memiliki tujuan.
Tujuan Hukum |
Berkenaan dengan tujuan hukum
(menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai
berikut.
1. Aristoteles (Teori Etis ) (Buku The Ethics of Aristoteles)
Tujuan hukum semata-mata mencapai
keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut
teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai
apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai
kemanfaatan. Artinya hokum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi
sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai
keadilan, dan sebagai unsure keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian
di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan
hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari
pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah
menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian
hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan
intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
Berdasarkan pendapat para ahli di
atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan hukum adalah memenuhi rasa
keadilan, membawa kemanfaatan bagi masyarakat dan harus mampu menjamin
kepastian hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah
1. mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada masyarakat;
2. menciptakan keadilan dan
ketertiban;
3. menciptakan pergaulan hidup
antaranggota masyarakat;
4. menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya
pada masyarakat;
5. memberi petunjuk dalam
pergaulan masyarakat.
Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi dasar, yaitu:
1. melindungi masyarakat dari
ancaman bahaya (fungsi perlindungan);
2. menjaga dan memberikan
keadilan bagi manusia (fungsi keadilan);
3. digunakan untuk arah dan
acuan, tujuan, serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).
Oleh : Dwi Cahyati A.W - Warsito Adnan
No comments:
Post a Comment