Saturday, August 24, 2013

Pengertian Keadilan

Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial. Banyak orang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki. Untuk menjadi adil terlihat mudah, tetapi tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.

Kata keadilan dalam bahasa Inggris adalah justice. Kata justice memiliki makna secara atributif dan sebagai tindakan. Secara atributif justice berarti suatu kuasalitas yang adil atau fair. Sebagai tindakan, justice berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak atau hukuman.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.

Adapun menurut Ensiklopedi Indonesia, kata adil memiliki beberapa pengertian seperti berikut.

a. Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak.
b. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
c. Mengetahui hak dan kewajiban, yang benar dan salah, jujur, dan tepat menurut aturan yang berlaku.
d. Tidak pilih kasih terhadap siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.

Penulis : Pudjo Sumedi
Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011
Bebas digandakan sejak November 2010 s.d. November 2025 


Baca juga :
  1. Arti Pentingnya Hubungan dan Kerja Sama lnternasional
  2. Asas dan Landasan Hubungan lnternasional
  3. Bentuk dan susunan pemerintah daerah
  4. Bentuk-Bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara-Negara Lain
  5. Budaya Demokrasi di Indonesia
  6. Demografi Umum
  7. Hak lmunitet bagi Korps Diplomatik dan Konsuler
  8. Hakekat otonomi Daerah
  9. Hakikat Hukum
  10. Hasil Amandemen Undang - Undang Dasar 1945

No comments:

Post a Comment