Sunday, February 24, 2013

Hakekat otonomi Daerah

 
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pernerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Pembahasan materi Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat rnengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.

Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat mempelémjarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pemerintah adalah perangkat Negara Keéatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.

 Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan Wewenang dari pernerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan /atau perangkat pusat di daerah.

 Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan N egara Kesatuan Republik Indonesia.


Wilayah Administrasi adalah Wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan /atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.

Pejabat yang bervvenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang rnernbina dan mengawasi Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah

Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/ atau daerah kota di bawah kecamatan.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adar isriadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan N asional dan berada di daerah kabupaten.

Desentralisasi adalah transfer (perpindahan) kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pernerintah pusat ke pihak Iain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pernerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.

Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu:

1. Desentralisasi politik, yang bertujuan meuyalurkan semangatdemokrasi secara positif di masyarakat
2. Desentralisasi adrninistrasi, yang menailiki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan eiisien
3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjavvab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.

Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan Cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan- pemerintah pusat kepada daerah. yang akan mengernbalikan harga diri pemerintah dan masyarakaf daerah.  Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pernerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada rnasyarakat di daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.

Visi otonomi daerah dapat diminuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik, Ekonomi Serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik. Gejala yang muncul devvasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten rnaupun kota. Hal ini bisa dibuktikan dari rnembanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota.


Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menj amin lancarnya pelaksanaan kebij akan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan peridayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan rnemungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pernerintah daerah untuk menawarkan fasiiitas investasi, mernudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaraan ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.

Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik rnungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinarnika kehidupan di sekitarnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negerii, peradilan, pertahanan, keagamaan, Serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.

2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.

3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi rnenjamin tarnpilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.

4. Peningkatan efektiiitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang- telah didesentralisasikan.

5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah Serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara. 

6. Perwujudan desentralisasi iiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.

7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.

No comments:

Post a Comment