Sunday, February 24, 2013

Hukum internasional


Hukum internasional
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem mempunyai tiga pengertian, yaitu (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas; (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya; (3) metode. Dalam kaitannya dengan hukum internasional, istilah sistem berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional. 

Hukum internasional pada umumnya adalah sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah Iaku yang mengikat negara-negara. Pengertian tentang hokum internasional dikemukakan oleh beberapa ahli berikut ini.
1. C. Cheney Hyde
, Dalam bukunya “lnternasiona Law” Hyde menjelaskan bahwa Hukum internasional adalah peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi Iembaga-Iembaga dan organisasi itu, serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu.
2. Hugo de Groot (Grotius)
Grotius merupakan seorang sarjana Belanda yang mengarang buku “De Jure Belli ac Pacis”.atau tentang Perang dan Damai (The Law of War and Peace). Grotius menyebutkan bahwa hukum internasional membahas tentang kebiasaan-kebiasaan (custom) yang diikuti negara-negara dalam zamannya.

3. J.G Starke

J.G Starke dalam bukunya An Introduction to International Law Starke memberikan definisi tentang hukum intemasional. Menurutnya hokum intemasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan internasional.

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M 

Menurut beliau hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dan Negara serta negara dan subjek hukum Iain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama Iain. Hukum internasional mencakup hukum perdata internasional dan hukum publik internasional. Hukum perdata internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara Iain (hukum antarbangsa). Adapun yang dimaksud sebagai hukum publik internasional adalah hukum internasional yang mengatur Negara yang satu dan negara yang Iain dalam hubungan internasional (hukum antamegara). Persamaan antara hukum perdata intemasional dan hukum publik intemasional adalah bahwa keduanya berfungsi mengatur hubungan-hubungan antar persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara.

Perbedaan antara hukum perdata intemasional dengan hukum publik intemasional adalah sebagai berikut. Hukum perdata intemasional menangani persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata. Adapun hokum publik intemasional menangani persoalan yang diaiur berkaitan dengan hukum publik.

Dlihat dari wilayah berlakunya, hukum internasional dapat dibedakan sebagai berikut. 

1. Hukum internasional Umum

Yaitu peraturan-peraturan yang berlaku umum bagi seluruh bangsa-bangsa, seperti Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

2. Hukum Internasional Regional

Yaitu peraturan yang tumbuh dari satu bagian dunia saja yang berlaku di kawasan tertentu, misalnya perjanjian ASEAN. Dasar hukum proses pembentukan hukum internasional dalam masyarakat modern telah diatur PBB dengan suatu Konvensi Wina tahun 1969. Dalam Konvensi Wina 1969 itu dinyatakan bahwa ruang Iingkup hukum internasional hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antarnegara. Perjanjian yang dimaksud harus bersifat tertulis. 

Asas Hukum lnternasional

Berlakunya hukum internasional da;am rangka menjalin hubungan antarbangsa harus memiliki asas-asas sebagai berikut. 

1. Asas Pacta Sunt Servanda
Artinya bahwa setiap perjanjian harus ditaati, karena tidak ada paksaan mengadakan perjanjian, tetapi apabila telah melakukan perjanjian maka kewjibannya untuk menaatinya.
2. Asas Kedaulatan
Yaitu asas persa`maan derajat antarsesama negara yang berhubungan kerja sama. 3. Asas Timbal Balik (Reclpprositet)  Yaitu hak dan kewajiban yang sama secara timba balik bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.
4. Asas Teritorial
Yaitu negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
5. Asas Nasionalitas
Yaitu. setiap warga negara di mana pun dia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya

No comments:

Post a Comment