Thursday, February 28, 2013

Pengertian Organisasi lnternasional

Organisasi lnternasional
Hubungan kerja sama internasional dapat dilakukan melalui berbagai cara. Kerja sama itu bisa dilakukan dengan cara membuat perjanjian intemasional atau saling menukar pengiriman korps diplomatik atau konsuler. Selain itu, kerja sama juga dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi intemasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan di bawahnya. Juga, kerja sama itu dapat dilakukan melalui organisasi kewilayahan atau rganisasi kepentingan tertentu.

Kehadiran organisasi internasional dapat meningkatkan kerja sama dan menjadi media yang sangat penting dalam menyelesaikan konflik yang terjadi antarbangsa. Kesadaran pembentukan organisasi internasional dipicu adanya kesadaran dalam hal persamaan pandangan mengenai penyelesaian persoalan-persoalan internasional. Dalam kehldupan bernegara tidak tertutup kemungkinan timbul perselisihan. Oleh karena itu peranan organisasi internasional menjadi makin besar yaitu untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui cara-cara diplomatik dan perundingan.

Contoh organisasi kewilayahan misalnya, di Asia Tenggara ada ASEAN (Association of South East Asian Nations); di Afrika ada Organization of African Unity (OAU); di Amerika ada Organization of,American States (OAS); di Eropa ada Council of Europe; di jazirah Arab ada Liga Arab (Arab League). Sedangkan contoh' organisasi kepentingan lintas-negara; di bidang ekonomi ada Europe Economic Community (EEC = Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE); di bidang perdagangan minyak ada OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries); di bidang pertahanan keamanan ada North Atlantic Treaty Organization (NATO), dan lain-lain. `

Indonesia tergabung dalam berbagal organisasi yang bersifat global/internasional maupun regional. Indonesia aktif dalam organisasi internasional seperti PBB, Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan Gerakan Non Blok (GNB). Adapun dalam organisasi regional, Indonesia bergabung dalam ASEAN dan APEC.
-->

No comments:

Post a Comment