Wednesday, February 27, 2013

lstilah-lstilah Perjanjian lnternasional

Dalam kehidupan berbangsa dan bemegara, perjanjian internasional merupakan hukum terpenting bagi hukum internasional positif. Hal inl disebabkan karena lebih menjamin kepastian hukum. (Kedudukan perjanjian internasional juga dianggap sangat penting karena selain perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, perjanjian lnternasional diadakan secara tertulis, dan juga karena perjanjian intemasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional dalam perjanjian internasional di kenal beberapa istilah. lstilah-istilah tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Traktat (treaty), adalah perjanjian yang paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini menitlkberatkan pada bidang politik dan bidang ekonomi.
  2. Konvensl (convention), adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berkaitan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (hight policy).
  3. Deklarasi (declaration), adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi.
  4. Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa Bangsa (LBB).
  5. Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungal administratif.
  6. Pakta (fact), adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
  7. Protokol (protocol), adalah suatu dokumen pelengkap instrument perjanjian internasional, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
  8. Persetujuan (agreement), adalah perjanjian yang lebih bersifat teknis dan administratif. Sifat agreement tidak seresmi traktat atay konvensi, sehingga diratinkasi.
  9. Perikatan (arrangement) adalah suatu istilah yang dipakai untuk masalah transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Sifat perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
  10. Modus  vivendi, adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
  11. Proses verbal, adalah suatu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan permufakatan yang tidak diratiflkasi.
  12. Ketentuan penutup (final act), adalah suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta, nama utusan yang turut dl undang, serta masalah yang disetujul konferensi.
  13. Ketentuan umum (general act), adalah traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi.

No comments:

Post a Comment