Sistem pemerintahan yang dianut
oleh Undang-Undang Sementara 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai
dengan 5 Juli 1959 adalah parlementer. Hal ini dijelaskan dalam pasal-pasal
berikut:
a. Pasal 45 ayat1 UUDS 1950
“Presiden adalah kepala
negara"
b. Pasal 83 ayat1 UUDS 1950
"Presiden dan Wakil Presiden
tidak dapat diganggu gugat"
c. Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950
"Menteri-menteri
bertanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untukseluruhnya
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri"
d. Pasal 84 UUDS 1950
“Presiden berhak membubarkan DPR
keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu memenntahkan pula untuk
mengadakan pemilihan DPR dalam 30 hari”
Sistem Pemerintahan pada Masa UUDS 1950 |
Namun sistem pemerintahan yang dianut
UUDS 1950 tidak jauh berbeda dengan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 yantu
sistem parlementer semu (Quasi parlementer) Ketidakmurnian (semu) parlementer
pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri ciri sebagai berikut:
a. perdana
menteri diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 2)
b. kekuasaan perdana menteri sebagai ketua dewan
menteri masih dicampur tangani oleh presiden (seharusnya presiden hanya sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahannya adalah perdana menteri) (Pasal 46 ayat
1)
c. pembentukan
kabinet dilakukan oleh presaden dengan menunjuk seseorang atau beberapa orang pembentuk
kabinet (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 50 jo 51 ayat 1)
d. pengangkatan
atau penghentian menteri menteri dan kabinet dilakukan dengan keputusan presiden
(|azimnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 5)
e. Pres|den
dan wakul presnden berkedudukan selam sebagai kepala negara juga sebagai kepala
pemerintahan (seharusnya terpisah) (Pasal 45 jo 46 ayat 1)
Berdasarkan penjelasan di atas ditunjukkan
bahwa sistem pemerintahan dalam UUDS 1950 adalah slstem parlementer yang masih
terdapat pula ciri ciri kabinet presldensil Dan juga snstem pemerintahan yang
dnanutdalam konstitusi RIS maslh dapat ditemukan dalam UUDS 1950.
Pada tanggal 1 Apnl 1953 Undang
Undang tentang Pemilihan Umum yaitu UU No 7 tahun 1953 diumumkan selanjutnya
tanggal 29 september 1955 diadakan pemilihan umum (pemilu) yang pertama kali di
Indonesla pemilu ini diseIenggarakan untuk memilih anggota DPR Pada tanggal 10
November 1956 Konstltuante hasil pemilu 1955 mulai menggelar sidangnya di Bandung Dalam sidang
ini agenda utama adalah menetapkan UUDS 1950 Namun setelah bersldang selama tiga
tahun badan yang bertugas membuat konstltusn tersebut gagal membuat UUD baru
Kegagalan ini disebabkan karena adanya perdebatan panjang diseputar persoalan
dasar negara Pada tanggal 25 April 1950 preslden Soekarno memberikan amanatnya
dalam sidang Konstituante agar menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950
Selanjutnya tanggal 29 Me: 1950 konstituante kembali bersidang namun perdebatan
tentang dasar negara Republik lndonesia masih saja terjadi Karena konsutuante
telah dianggap gagal menetapkan UUD 1945 akhirnya tanggal 5 Juli 1959 presiden
Soekarno mengeluarkan Dekrit yang berisi antara lain bahwa konstituante
dibubarkan dan kembali ke UUD 1945
No comments:
Post a Comment