Saturday, May 11, 2013

Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia



Sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia berjalan Iebih demokratis, hal ini dapat dilihat dengan dlperhatikannya aspirasl dan kehendak rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat lebih memperhatikan masukan-masukan dari rakyat dan selanjutnya dipertimbangkan untuk dapat dimasukan ke dalam rancangan undang-undang. Presiden dalam pemerintahan presidensial bemedudukan sebagai Kepala negara dan pemerintahan, dan dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri. Untuk memperlancar pemerintahannya, Indonesia mempunyai Iembaga-Iembaga negara. Setelah masa reformasi kelembagaan-kelembagaan negara mengalami perubahan, hal ini dlmaksudkan agar Iembaga-Iembaga negara dapat berjalan proporsional.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Pemerlntah Indonesia berusaha mendemokratisasikan kekuasaan Iembaga negara. Hal ini bertujuan agar tidak terulang Iagi peristiwa-peristiwa yang lalu, di mana rakyat mengadakan unjuk rasa besar-besaran menolak pemerintahan Indonesia. Upaya-upaya tersebui di antaranya adalah:

1. Melganisme fungsi dan kewenangan Presiden sebagai eksekutif, Iegislatlf, dan yudikatif harus diatur secara jelas, balk dalam bentuk Ketetapan MPR maupun peraturan perundangan lainnya.
2. Jabatan Presiden harus dibatasi untuk 2 kali periode guna menghindari menjabat seumur hidup, atau seperti yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
3. Dalam hal kedudukannya sebagai Kepala Negara (panglima tertinggi AD, AL, dan AU), menyatakan perang dan membuat perjanjlan dengan negara lain, menyatakan keadaan bahaya, mengangkat duta dan konsul, memberi grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasl, serta mem beri gelar tanda jasa. Presiden sebaiknya memerlukan persetujuan DPR atau diatur dengan UU.
4. Penggunaan "hak prerogatif“ Presiden harus diminimalkan, karena hal ini sama sekali tidak dirinci di dalam UUD 1945.
5. Pemanfaatan sumber dana, baik secara institusional maupun perorangan harus dihindari dan ada kejelasan sumber serta pengeluarannya secara transparan.
6. Lembaga kepresidenan tidak memonopoli dalam menafsirkan Pancasila sebagai ideologi atau dasar negara serta UUD 1945. (Keluar Tap MPR No. XVII/MPR/1998).
7. Presiden harus menghindari dalam hal kedudukannya pembina politik partai tertentu, supaya  terhindar dari unsur subjektivitas kekuasaan.
Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan dengan Iembaga-Iembaga negaranya. Lembaga-Iembaga negara yang ada di Indonesia di antaranya adalah: 

     1. Lembaga Konstitutif (MPR) :
Berdasarkan pasal 2 ayat1 UUD 1945, anggota MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipiiih melalui pemilu dan diatur Iebih Ianjut dengan undang-undang. Kewenangan MPR dijelaskan dalam pasal 3 UUD 1945, di antaranya:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-U ndang Dasar.
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masajabatannya menurut UUD.
2. Lembaga Eksekutif (Presiden)
Presiden sebagai kepala negara, memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b. Dengan persetujuan DPR, Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara Iain.
c. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
d. Mengangkat duta dan konsul untuk negara Iain.
e. Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
f. Memberi gelar, tandajasa, dan Iain-Iain tanda kehormatan.
Hak istimewa Presiden sebagai kepala negara, di antaranya adalah:
a. Grasi yaitu hak untuk memberikan pembebasan, atau pengurangan atau perubahan hukuman bagi seseorang, yang telah menjalani hukuman.
b. Amnesti yaitu hak untuk memberikan pengampunan umum terhadap sejumiah orang yang sedang menjaiani hukuman, pada hari-hari besar nasionai.
c. Abolisi yaitu hak untuk memerintahkan penghentian suatu tuntutan hukum atau tindakan pengusutan terhadap seseorang.
Wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan/eksekutif, sebagai berikut.
a. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (Pasal 4 ayat1 UUD 1945).
b. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (Pasal 22 ayat 1 UUD 1945).
c. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2 UUD 1945).
d. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2 UUD 1945)
Presiden selain memiliki wewenang dalam bidang eksekutif, juga memiiiki Kekuasaan di bidang Iegislatif. Kekuasaan Iegislatif Presiden dalam Undang-Undang Dasar1945, adalah:
a. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Penivakilan Rakyat (Pasal 5 ayat1 UUD1945).
b. Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (Pasal 22 ayat1 UUD 1945).
c. Apabila Dewan Penivakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusuikan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun Ialu (Pasal 23 ayat 3 UUD 1945).
Lembaga Legislatif (DPR)
Kekuasaan Iegislatif di Indonesia dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan DPD secara bersama-sama. DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum dengan masa Jabatan Iima tahun. DPR adalah pemegang Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang, dan untuk mendapat persetujuan bersama maka setiap rancangan Undang-U ndang dibahas oleh DPR dan Presiden. Selanjutnya setelah mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-Undang ditetapkan Presiden menjadi Undang-Undang.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi Iegislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dan dalam melaksanakan fungsi-fungsinya tersebut, DPR memiliki beberapa hak di antaranya hak inisiatif, budget, interpelasi, amandemen, angket dan hak petisi. Tugas DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 di antaranya:
a. Bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.
b. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
c. Memberi persetujuan kepada presiden dalam hai menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara Iain.

4. Lembaga Eksaminatif (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Berkedudukan di ibukota negara dan setiap provinsi memiliki perwakiian. Anggotanya dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPRD, dan selanjutnya diresmikanoleh presiden. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas dan wewenang, sebagai berikut:
a. Memeriksa tanggung jawab pemerintah mengenai keuangan negara.
b. Memeriksa peiaksanaan APBN.
c. Bila dalam pemenksaan terdapat hal-hai yang menimbulkan persangkaan tindak pidana atau  perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka BPK memberitahukan masaiah tersebut kepada pemerintah.
d. Sesuai dengan tugasnya, BPK ben/venang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang/badan/instansi pemerintah atau badan/swasta selama tidak bertentangan dengan undang- undang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)juga memiliki fungsi, di antaranya:
a. Fungsi operatif adalah fungsi untuk meiakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
b. Fungsi rekomendatif adalah suatu fungsi untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
c. Fungsi yudikatif adalah fungsi untuk meiakukan tuntutan perbendaraan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendarawan atau pegawai negeri lainnya yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan tugasnya, sehingga marugikan negara.
5. Lembaga Yudikatif
Dalam pasai 24 ayat 2 UUD 1945, dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam Iingkungan peradilan umum, Iingkungan peradilan agama, Iingkungan peradilan militer, Iingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
a. Mengadili pada tingkat kasasi
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang diberi kan oleh undang-undang.
Wewenang Komisi Yudisial adalah:
a. Mengusuikan pengangkatan hakim agung.
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
a. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD.
b. Memutus sengketa kewenangan Iembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
c. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perseiisihan tentang hasii pemilu.
Berikut ini kelebihan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia:
1. Pemerintah dapat merencanakan program pem bangunan yang matang dengan menyesuaikan masa jabatannya.
2. Pemerintah kedudukannya Iebih stabil, karena pariemen tidak dapat menjatuhkan pemerintah dalam masajabatannya.
3. Tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pada suatu badan, karena menerapkan teori pembagian kekuasaan.
4. Lebih memperhatikan aspirasi dan kehendak rakyat karena dengan Sistem ini indonesia memiliki dewan perwakilan rakyat yang berfungsi menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah.
5. Prosedur dan syarat pemberhentian presiden dalam jabatannya sangatjelas, karena diatur dalam UUD yaitu jabatan presiden hanya selama dua periode.
 

No comments:

Post a Comment