Sistem pemerintahan presidensial
yang diterapkan di Indonesia berjalan Iebih demokratis, hal ini dapat dilihat
dengan dlperhatikannya aspirasl dan kehendak rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat
lebih memperhatikan masukan-masukan dari rakyat dan selanjutnya dipertimbangkan
untuk dapat dimasukan ke dalam rancangan undang-undang. Presiden dalam
pemerintahan presidensial bemedudukan sebagai Kepala negara dan pemerintahan,
dan dalam menjalankan pemerintahannya presiden dibantu oleh menteri-menteri.
Untuk memperlancar pemerintahannya, Indonesia mempunyai Iembaga-Iembaga negara.
Setelah masa reformasi kelembagaan-kelembagaan negara mengalami perubahan, hal
ini dlmaksudkan agar Iembaga-Iembaga negara dapat berjalan proporsional.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia |
Pemerlntah Indonesia berusaha
mendemokratisasikan kekuasaan Iembaga negara. Hal ini bertujuan agar tidak
terulang Iagi peristiwa-peristiwa yang lalu, di mana rakyat mengadakan unjuk
rasa besar-besaran menolak pemerintahan Indonesia. Upaya-upaya tersebui di
antaranya adalah:
1. Melganisme fungsi dan
kewenangan Presiden sebagai eksekutif, Iegislatlf, dan yudikatif harus diatur
secara jelas, balk dalam bentuk Ketetapan MPR maupun peraturan perundangan lainnya.
2. Jabatan
Presiden harus dibatasi untuk 2 kali periode guna menghindari menjabat seumur
hidup, atau seperti yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
3. Dalam hal kedudukannya sebagai
Kepala Negara (panglima tertinggi AD, AL, dan AU), menyatakan perang dan
membuat perjanjlan dengan negara lain, menyatakan keadaan bahaya, mengangkat
duta dan konsul, memberi grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasl, serta mem
beri gelar tanda jasa. Presiden sebaiknya memerlukan persetujuan DPR atau
diatur dengan UU.
4. Penggunaan "hak
prerogatif“ Presiden harus diminimalkan, karena hal ini sama sekali tidak dirinci
di dalam UUD 1945.
5. Pemanfaatan sumber dana, baik
secara institusional maupun perorangan harus dihindari dan ada kejelasan sumber
serta pengeluarannya secara transparan.
6. Lembaga kepresidenan tidak
memonopoli dalam menafsirkan Pancasila sebagai ideologi atau dasar negara serta
UUD 1945. (Keluar Tap MPR No. XVII/MPR/1998).
7. Presiden harus menghindari
dalam hal kedudukannya pembina politik partai tertentu, supaya terhindar dari unsur subjektivitas kekuasaan.
Indonesia menganut sistem
pembagian kekuasaan dengan Iembaga-Iembaga negaranya. Lembaga-Iembaga negara
yang ada di Indonesia di antaranya adalah:
1. Lembaga
Konstitutif (MPR) :
Berdasarkan pasal 2 ayat1 UUD
1945, anggota MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipiiih melalui pemilu dan diatur Iebih
Ianjut dengan undang-undang. Kewenangan MPR dijelaskan dalam pasal 3 UUD 1945,
di antaranya:
a. Mengubah
dan menetapkan Undang-U ndang Dasar.
b. Melantik
presiden dan/atau wakil presiden.
c.
Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masajabatannya menurut
UUD.
2. Lembaga Eksekutif (Presiden)
Presiden sebagai kepala negara,
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Memegang
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b. Dengan
persetujuan DPR, Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara Iain.
c. Menyatakan
negara dalam keadaan bahaya.
d. Mengangkat
duta dan konsul untuk negara Iain.
e. Memberi
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
f. Memberi
gelar, tandajasa, dan Iain-Iain tanda kehormatan.
Hak istimewa Presiden sebagai kepala negara, di antaranya adalah:
a. Grasi
yaitu hak untuk memberikan pembebasan, atau pengurangan atau perubahan hukuman
bagi seseorang, yang telah menjalani hukuman.
b. Amnesti
yaitu hak untuk memberikan pengampunan umum terhadap sejumiah orang yang sedang
menjaiani hukuman, pada hari-hari besar nasionai.
c. Abolisi
yaitu hak untuk memerintahkan penghentian suatu tuntutan hukum atau tindakan
pengusutan terhadap seseorang.
Wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan/eksekutif, sebagai
berikut.
a. Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(Pasal 4 ayat1 UUD 1945).
b. Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang (Pasal 22 ayat
1 UUD 1945).
c. Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya
(Pasal 5 ayat 2 UUD 1945).
d. Presiden
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2 UUD 1945)
Presiden selain memiliki wewenang dalam bidang eksekutif, juga memiiiki
Kekuasaan di bidang Iegislatif. Kekuasaan Iegislatif Presiden dalam
Undang-Undang Dasar1945, adalah:
a. Presiden
berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Penivakilan Rakyat
(Pasal 5 ayat1 UUD1945).
b. Dalam hal
ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah
sebagai pengganti Undang-Undang (Pasal 22 ayat1 UUD 1945).
c. Apabila
Dewan Penivakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusuikan oleh presiden, pemerintah menjalankan anggaran
pendapatan dan belanja negara tahun Ialu (Pasal 23 ayat 3 UUD 1945).
Lembaga Legislatif (DPR)
Kekuasaan Iegislatif di Indonesia
dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan DPD secara bersama-sama. DPR dan DPD
dipilih melalui pemilihan umum dengan masa Jabatan Iima tahun. DPR adalah
pemegang Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang, dan untuk mendapat
persetujuan bersama maka setiap rancangan Undang-U ndang dibahas oleh DPR dan
Presiden. Selanjutnya setelah mendapat persetujuan bersama, rancangan
Undang-Undang ditetapkan Presiden menjadi Undang-Undang.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi Iegislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dan dalam
melaksanakan fungsi-fungsinya tersebut, DPR memiliki beberapa hak di antaranya
hak inisiatif, budget, interpelasi, amandemen, angket dan hak petisi. Tugas DPR
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 di antaranya:
a.
Bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.
b. Menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
c. Memberi
persetujuan kepada presiden dalam hai menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara Iain.
4. Lembaga Eksaminatif (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
Berkedudukan di ibukota negara dan setiap provinsi memiliki perwakiian.
Anggotanya dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPRD, dan selanjutnya
diresmikanoleh presiden. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas dan wewenang,
sebagai berikut:
a. Memeriksa
tanggung jawab pemerintah mengenai keuangan negara.
b. Memeriksa
peiaksanaan APBN.
c. Bila dalam
pemenksaan terdapat hal-hai yang menimbulkan persangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka
BPK memberitahukan masaiah tersebut kepada pemerintah.
d. Sesuai
dengan tugasnya, BPK ben/venang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh
setiap orang/badan/instansi pemerintah atau badan/swasta selama tidak
bertentangan dengan undang- undang.
Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)juga memiliki fungsi, di antaranya:
a. Fungsi
operatif adalah fungsi untuk meiakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian
atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
b. Fungsi
rekomendatif adalah suatu fungsi untuk memberikan pertimbangan kepada
pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
c. Fungsi
yudikatif adalah fungsi untuk meiakukan tuntutan perbendaraan dan tuntutan
ganti rugi terhadap bendarawan atau pegawai negeri lainnya yang karena
perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan tugasnya, sehingga marugikan
negara.
5. Lembaga Yudikatif
Dalam pasai 24 ayat 2 UUD 1945,
dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam Iingkungan peradilan umum, Iingkungan
peradilan agama, Iingkungan peradilan militer, Iingkungan peradilan tata usaha
negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung
adalah sebagai berikut:
a. Mengadili
pada tingkat kasasi
b. Menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
memiliki wewenang lainnya yang diberi kan oleh undang-undang.
Wewenang Komisi Yudisial adalah:
a.
Mengusuikan pengangkatan hakim agung.
b. Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
adalah:
a. Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang
terhadap UUD.
b. Memutus
sengketa kewenangan Iembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
c. Memutus
pembubaran partai politik dan memutus perseiisihan tentang hasii pemilu.
Berikut ini kelebihan sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia:
1. Pemerintah
dapat merencanakan program pem bangunan yang matang dengan menyesuaikan masa jabatannya.
2. Pemerintah
kedudukannya Iebih stabil, karena pariemen tidak dapat menjatuhkan pemerintah
dalam masajabatannya.
3. Tidak akan
terjadi pemusatan kekuasaan pada suatu badan, karena menerapkan teori pembagian
kekuasaan.
4. Lebih
memperhatikan aspirasi dan kehendak rakyat karena dengan Sistem ini indonesia
memiliki dewan perwakilan rakyat yang berfungsi menyampaikan aspirasi rakyat
kepada pemerintah.
5. Prosedur
dan syarat pemberhentian presiden dalam jabatannya sangatjelas, karena diatur
dalam UUD yaitu jabatan presiden hanya selama dua periode.
No comments:
Post a Comment