Tuesday, July 30, 2013

Hasil Amandemen Undang - Undang Dasar 1945


Undang-Undang Dasar 1945, pada saat ini telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali. Amandemen dilakukan karena ada kelenturan pada UUD 1945, dan hal ini bukan merupakan penyimpangan terhadap UUD 1945 itu sendiri. Tujuan dilakukannya amandemen ini adalah untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945 dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang saat ini dengan menghubungkannya terhadap tujuan negara yang ingin dicapai. Amandemen dilakukan dengan landasan peraturan-peraturan yang berlaku.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 37 dinyatakan bahwa yang diberi wewenang untuk melakukan amandemen adalah lembaga perwakilan rakyat, yaitu MPR. MPR melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam Sidang Umum MPR. Hal ini sesuai dengan tugas dan kewenangan MPR seperti tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.

Empat tahap amandemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut.

     1.       Amandemen pertama  pada siidang umum MPR  19 Oktober 1999

Pada amandemen pertama pasal-pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar 1945.

     2.       Amandemen kedua Sidang tahunan MPR diisahkam 18 agustus 2000
Pada amandemen kedua pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat 3, BAB XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36S, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

     3.       Amandemen ketiiga Sidang tahunan MPR diisahkam 10 November  2001

Pada amandemen ketiga pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan 6; Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

     4.       Amandemen keempat Sidang tahunan MPR diisahkam 10 Agustus 2002

Pada amandemen keempat pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4); Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat (3); Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 Ayat (1) dan (2); Bab XIV; Pasal 33 Ayat (4) dan (5); Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal; 37 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.

Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945, kita berharap konstitusi Indonesia makin baik dan  lengkap untuk menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kehidupan kenegaraan yang demokratis. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia adalah naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan terdiri atas empat alinea dan pada batang tubuh terdiri atas 20 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Amandemen UUD 1945 ini telah memperbarui dan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia yang sebelumnya berdasar pada UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen.

Oleh MS. Faridy
Penerbit Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional 2009



No comments:

Post a Comment