Undang-Undang
Dasar 1945, pada saat ini telah mengalami perubahan atau amandemen sebanyak
empat kali. Amandemen dilakukan karena ada kelenturan pada UUD 1945, dan hal
ini bukan merupakan penyimpangan terhadap UUD 1945 itu sendiri. Tujuan
dilakukannya amandemen ini adalah untuk memperkuat fungsi dan posisi UUD 1945
dengan mengakomodasikan aspirasi politik yang berkembang saat ini dengan
menghubungkannya terhadap tujuan negara yang ingin dicapai. Amandemen dilakukan
dengan landasan peraturan-peraturan yang berlaku.
Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 37 dinyatakan bahwa yang diberi wewenang untuk melakukan
amandemen adalah lembaga perwakilan rakyat, yaitu MPR. MPR melakukan amandemen
terhadap UUD 1945 dalam Sidang Umum MPR. Hal ini sesuai dengan tugas dan kewenangan
MPR seperti tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”.
Empat
tahap amandemen terhadap UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Amandemen pertama pada siidang umum MPR 19 Oktober 1999
Pada amandemen pertama pasal-pasal yang
mengalami perubahan adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2),
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Amandemen kedua Sidang tahunan MPR diisahkam
18 agustus 2000
Pada amandemen kedua pasal-pasal yang
mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab
X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat 3, BAB XA, Pasal 28A, Pasal
28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G, Pasal 28H,
Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36S, Pasal 36B, dan
Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
3. Amandemen ketiiga Sidang tahunan MPR
diisahkam 10 November 2001
Pada amandemen ketiga pasal-pasal yang
mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3
Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2),
(3), dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7);
Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat
(4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2),
(3), dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan 6; Pasal 23
Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C, Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1),
(2), dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24
Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B
Ayat (1), (2), (3), dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Amandemen keempat Sidang tahunan MPR
diisahkam 10 Agustus 2002
Pada amandemen keempat pasal-pasal yang
mengalami perubahan dan penambahan adalah Pasal 2 Ayat (1); Pasal 6A Ayat (4);
Pasal 8 Ayat (3); Pasal 11 Ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 Ayat
(3); Pasal 31 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 32 Ayat (1) dan (2); Bab
XIV; Pasal 33 Ayat (4) dan (5); Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal; 37
Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
Dengan
adanya amandemen terhadap UUD 1945, kita berharap konstitusi Indonesia makin
baik dan lengkap untuk menyesuaikan
dengan tuntutan perkembangan dan kehidupan kenegaraan yang demokratis.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia adalah naskah yang terdiri atas
pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan
terdiri atas empat alinea dan pada batang tubuh terdiri atas 20 bab, 73 pasal,
3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Amandemen UUD 1945 ini
telah memperbarui dan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia yang sebelumnya
berdasar pada UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen.
Oleh MS. Faridy
Penerbit
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional 2009
No comments:
Post a Comment