Setiap negara yang merdeka dan
berdaulat memiliki dasar Negara atau falsafah hidup. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia pun memiliki dasar negara. Pendiri negara Indonesia atau yang dikenal
dengan sebutan the founding father harus mempersiapkan segala sesuatu yang
diperlukan oleh negara yang bersangkutan, termasuk dasar negara. Apa yang
dimaksud dasar negara itu?
A.
Pengertian
Dasar Negara
Dasar negara adalah dasar untuk
mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Dasar negara
merupakan falsafah negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Falsafah negara atau dasar negara menjadi sikap hidup, pandangan hidup bagi
masyarakat, bangsa, dan negara. Dasar negara yang digunakan di Indonesia adalah
Pancasila.
B.
Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara
atau disebut juga dengan dasar falsafah negara berarti Pancasila digunakan
sebagai dasar dalam mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara . Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam
sidang-sidang yang dilakukannya berupaya untuk merumuskan dasar negara
Indonesia merdeka. Setelah melalui dua kali persidangan yang dihadiri para
pendiri negara maka diputuskanlah Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini
berarti bahwa setiap perilaku rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam konstitusi negara (UUD 1945)
terdiri atas:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dasar negara Pancasila memiliki
nilai-nilai yang tercantum dalam sila-sila Pancasila. Nilai-nilai Pancasila
tersebut merupakan asas bagi hukum tata negara Indonesia yang terlihat dalam
keterkaitan Pancasila dengan pasal-pasal dalam konstitusi negara. Perumusan
Pancasila sebagai ideologi (dasar negara) berlangsung pada akhir masa
pendudukan Jepang. Hal itu diawali dengan Jepang memberikan janji kemerdekaan
kepada Indonesia dengan tujuan untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Namun,
janji itu tidak terlaksana karena Jepang kalah dari Sekutu sehingga
mengharuskan bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri dan
memproklamasikan kemerdekaannya. Namun demikian, Jepang membentuk suatu badan yang
diberi nama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia).
Dalam sidang BPUPKI I terdapat
beberapa tokoh yang mengusulkan tentang dasar negara. Tokoh tersebut adalah Muh. Yamin (dikemukakan 29 Mei 1945), Supomo (dikemukakan 31 Mei 1945), dan
Sukarno (dikemukakan 1 Juni 1945). Tokoh yang mendapat kesempatan pertama untuk
menyampaikan gagasan tentang dasar negara adalah Muhammad Yamin. Beliau menyampaikan pidatonya tentang dasar negara
pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam pidatonya, Muhammad
Yamin menyampaikan lima asas dasar negara kebangsaan Republik Indonesia
sebagai berikut.
1) Peri kebangsaan
2) Peri kemanusiaan
3) Peri ke-Tuhanan
4) Peri kerakyatan, dan
5) Kesejahteraan social
Pada tanggal 31 Mei 1945 giliran Prof. Dr. Supomo menyampaikan gagasan
mengenai dasar negara. Beliau mengajukan gagasan dasar negara, yaitu sebagai
berikut.
1) Persatuan.
2) Kekeluargaan.
3) Keseimbangan lahir dan batin.
4) Musyawarah.
5) Keadilan rakyat.
Pada esok harinya, yaitu tanggal
1 Juni 1945, Ir. Sukarno
menyampaikan gagasannya. Pidato beliau tentang dasar negara Indonesia merdeka
dikenal dengan hari lahirnya Pancasila. Ir. Sukarno menyampaikan rumusan lima dasar
negara bagi Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1) Kebangsaan.
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3) Mufakat atau demokrasi.
4) Kesejahteraan sosial.
5) Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Ketiga tokoh tersebut
mengemukakan pendapat atau gagasannya tentang dasar negara, dan disepakati
bahwa semua gagasan itu baik. Namun, ketiga gagasan itu harus dimusyawarahkan
atau dibicarakan lebih lanjut. Dalam persidangan pertama itu tidak ada
kesimpulan yang diambil. Anggota yang hadir hanya diminta menyimak tentang
usulanusulan dasar negara Indonesia merdeka.
Masa persidangan yang pertama
selesai, BPUPKI menjalani masa reses selama satu bulan. Namun, sebelum masa
reses, BPUPKI membentuk Panitia Kecil dengan ketua Ir. Sukarno dan
beranggotakan Moh. Hatta, Sutardjo
Kartohadikusumo, Muh. Yamin, A. A. Maramis, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo,
Otto Iskandardinata. Tugas Panitia Kecil ini menampung saran, usulan, dan
berbagai pemikiran dari anggota tentang dasar negara Indonesia merdeka. Panitia
Kecil ini pada tanggal 22 Juni1945 mengadakan pertemuan dengan para aggota
BPUPKI lainnya. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk membentuk panitia
dengan jumlah anggota Sembilan orang. Panitia tersebut dinamakan Panitia
Sembilan yang bertugas menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pemandangan
umum anggota. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut.
1) Ir. Sukarno
2) Drs. Mohammad Hatta
3) Muhammad Yamin
4) Achmad Subardjo
5) A.A. Maramis
6) Abdulkadir Muzakir
7) K.H. Wachid Hasyim
8) H. Agus Salim
9) Abikusno Tjokrosuyoso
Akhirnya, Panitia Sembilan
berhasil membuat rumusan tentang maksud dan tujuan pembentukan dasar negara
Indonesia merdeka. Oleh Muhammad Yamin, hasil kerja Panitia Sembilan diberi
nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Isi dari Piagam Jakarta adalah
sebagai berikut.
1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5) (serta dengan wewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPUPKI kembali mengadakan sidang
yang kedua tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945. Dalam sidang ini, BPUPKI meminta
laporan dari Panitia Kecil. Salah satu hasil laporan Panitia Kecil adalah
terbentuknya Panitia Sembilan yang bertugas menyusun rumusan dasar negara
berdasarkan pandangan umum para anggota. Panitia Sembilan telah menghasilkan suatu
rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara yang dikenal
dengan sebutan Piagam Jakarta.
Pada pelaksanaan sidang kedua
juga membahas tentang rancangan undang-undang dasar berikut pembukaannya. Untuk
itu BPUPKI membentuk panitia yang dinamakan Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar. Panitia ini diketuai oleh Ir. Sukarno dan beranggotakan A.A. Maramis, Otto Iskandardinata,
Puruboyo, H Agus Salim, Achmad Subardjo, Prof. Dr. Supomo, Maria Ulfa Santosa,
R.P. Singgih, P. A. Husein Djayadiningrat, K. H. Wachid Hasyim, Parada Harahap,
Latuharhary, Susanto Tirtoprojo, Sartono, Wongsonegoro, Wuryaningrat, Tan Eng Hoat,
dan dr. Sukiman. Pada pelaksanaan sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia ini dengan suara bulat menyetujui isi
pembukaan undang-undang dasar diambilkan dari isi Piagan Jakarta. Selanjutnya,
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar membentuk Panitia Kecil Perancang
Undang-Undang Dasar yang beranggotakan, yaitu Prof. Dr. Supomo, Wongsonegoro, Ahmad Subardjo, A . A. Maramis, R. P.
Singgih, Agus Salim, dan dr. Sukiman. Tugas panitia ini membuat rancangan
undang-undang dasar. Hasil kerja panitia itu dilaporkan kepada Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar dan diterima pada tanggal 13 Juli 1945. Pada persidangan tanggal
14 Juli 1945, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja seluruh panitia yang mencakup
tiga hal, yaitu sebagai berikut.
1) Pernyataan Indonesia merdeka.
2) Pembukaan undang-undang dasar.
3) Undang-undang dasar itu sendiri (batang tubuh).
BPUPKI kembali bersidang pada
tanggal 15 Juli 1945 untuk membicarakan rancangan undang-undang dasar.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 1945 anggota sidang menerima secara bulat
rancangan undangundang dasar. Dengan demikian, tugas badan ini dalam menyiapkan
dasar negara bagi Indonesia merdeka telah selesai. Pada tanggal 7 Agustus 1945
BPUPKI dibubarkan. Akan tetapi, para anggota mengusulkan pembentukan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI diresmikan pada tanggal 9
Agustus 1945. Akibat suasana yang tidak menentu dan pada tanggal 17 Agustus
1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya maka panitia ini baru dapat
bekerja pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Ir. Sukarno dan
wakilnya Drs. Moh. Hatta. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pertama kali bersidang
di Pejambon. Sebelum sidang dimulai, Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Wachid Hasyim, Mr.
Kasman Singodimejo, dan Teuku Moh. Hassan untuk membahas kembali rancangan
undang-undang dasar. Peninjauan rancangan UUD ini dilakukan karena ada kelompok
yang tidak bersedia menerima kalimat yang terdapat pada sila pertama naskah
Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan
Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Keberatan ini disampaikan kepada Drs. Moh. Hatta dengan tujuan untuk menjaga persatuan bangsa dan
kesatuan seluruh wilayah Indonesia, maka kalimat pada sila pertama diubah
menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan kalimat tersebut dihasilkan setelah Drs. Moh Hatta berdiskusi dengan
tokoh-tokoh Islam.
Setelah semua tokoh menyetujui
perubahan itu, selanjutnya PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
Bunyi Pancasila selengkapnya sebagai dasar Negara Indonesia adalah sebagai
berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengarang
MS. Faridy
Penerbit
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional 2009
No comments:
Post a Comment