Pembangunan Nasional adalah
kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk
dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah
pembiayaan pembangunan.
Pajak |
Salah satu usaha untuk mewujudkan
kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu
menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak; Pajak
digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Beberapa para ahli memberikan
batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof.Dr.
P.J.A. Andriani yang telah ditejermahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo,SH,
yang dalam buku ‘ Pengantar Hukum Pajak’
( 1991 :2)
“Pajak
adalah iuran kepada negara ( yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan - perataurn
, dengan tidak mendapat presatasi ----- kembali yang langsang dapat diturjuk,
dan yang gunaanya adalah untuk membiyai pengelaaran-pengelaaran umum berhubung
dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan”
Kutipan beberapa pengertian pajak
yang dikernukakan para ahli lailnnya, adalah sebagai berikut :
1.
Pengertian
Pajak menurut Prof. Edwin R.A. Slegrnan dalam buku Essay in Taxation yang
diterbitkan di Amerika menyatakan: “Tax is Compulsory Contribution from the
person, to the government to depray the expenses incurred in the common
interest of all, without reference to special benefit Conperred”
2.
Pengertian pajak menurut Philip E. Taylor dalam
buku The Economics of public Finance memberikan batasan pajak adalah “Tax is
Compnlsary Contribution from the person, to the government to depray the
expenses incurred in the common interest of all, with little reference to special benefit Conperred ”.
3.
Pengertian pajak menurut Mr. Dr. N.J . Feldman
dalam buku De over heidsmiddelen Van Indonesia ( terjemahan): Pajak dalah prestasi
yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurnt norma-norma
yang ditetapkannya seacara umam), tanpa adanya /contra prestasi, dan semata –
mata digunakan untuk menutup pengeluaran - pengeluaran umum".
4.
Pengertian pajak menurut Prof.Dr..M.J.H. Smeets
dalam buku De Economische betekenis belastingen ( terjemahan): Pajak adalah
prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang
dipaksakannya, tanpa adanya kontra
prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan utuk
membiyai pengeluaran pemerintah.
5.
Pengetian Pajak menumt Dr. Soeparman
Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul Pajak berdasarkan Azas Gotong
Royong menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa. uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan
norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa- jasa
kolekstif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dari definisi di atas tidak tampak istilah “
dipaksakan”, karena betitik tolak pada “iuran
Wajib”. Sisi lainnya yang berhubungan dengan kontra prestasi menekankan pada
mewujudkan kontrra prestasi itu diperlukan pajak.
6.
Apabila membahas pengertian pajak banyak para
ahli memberikan batasan tentang pajak, pengertian pajak menurut Prof. Dr.
Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak
Pendapatan” (199:25) adalah sebagai berikut:
“ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat
jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum “
Dari pengertian'
tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yarig melekat pada pengertian pajak:
1. iuran rakyat ke kas negara
2. pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta
pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3. dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan
adanya kontraprestasi secara langgsung oleh pemerintah.
4. pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
5. pajak diperuhtukkan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan
untuk membiayai public investment.
6. pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair,
yaitu mengatur (regular).
Sumber : buku "PERPAJAKAN INDONESIA" Teori dan Aplikasi
oleh : MULYO AGUNG
Penerbit : DINAMIKA ILMU
No comments:
Post a Comment