Monday, July 1, 2013

Pengertian Pajak



Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan.

pengertian pajak
Pajak
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak; Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.

Beberapa para ahli memberikan batasan tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof.Dr. P.J.A. Andriani yang telah ditejermahkan oleh R. Santoso Brotodiharjo,SH, yang dalam buku ‘ Pengantar Hukum Pajak’ ( 1991 :2)

“Pajak adalah iuran kepada negara ( yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut  peraturan - perataurn , dengan tidak mendapat presatasi ----- kembali yang langsang dapat diturjuk, dan yang gunaanya adalah untuk membiyai pengelaaran-pengelaaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan” 

Kutipan beberapa pengertian pajak yang dikernukakan para ahli lailnnya, adalah sebagai berikut :

1.        Pengertian Pajak menurut Prof. Edwin R.A. Slegrnan dalam buku Essay in Taxation yang diterbitkan di Amerika menyatakan: “Tax is Compulsory Contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit Conperred”

2.       Pengertian pajak menurut Philip E. Taylor dalam buku The Economics of public Finance memberikan batasan pajak adalah “Tax is Compnlsary Contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, with little reference to  special benefit Conperred ”. 

3.       Pengertian pajak menurut Mr. Dr. N.J . Feldman dalam buku De over heidsmiddelen Van Indonesia ( terjemahan): Pajak dalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurnt norma-norma yang ditetapkannya seacara umam), tanpa adanya /contra prestasi, dan semata – mata digunakan untuk menutup pengeluaran - pengeluaran umum". 

4.       Pengertian pajak menurut Prof.Dr..M.J.H. Smeets dalam buku De Economische betekenis belastingen ( terjemahan): Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dipaksakannya, tanpa adanya  kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, dimaksudkan utuk membiyai pengeluaran pemerintah.

5.       Pengetian Pajak menumt Dr. Soeparman Soemahamidjaja dari disertasinya yang berjudul Pajak berdasarkan Azas Gotong Royong menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa. uang  atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa- jasa kolekstif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Dari definisi di atas tidak tampak istilah “ dipaksakan”, karena betitik tolak  pada “iuran Wajib”. Sisi lainnya yang berhubungan dengan kontra prestasi menekankan pada mewujudkan kontrra prestasi itu diperlukan pajak.

6.       Apabila membahas pengertian pajak banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak, pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” (199:25) adalah sebagai berikut:

“ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum “

Dari pengertian' tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yarig melekat pada pengertian pajak:

1. iuran rakyat ke kas negara
2. pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3. dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langgsung oleh pemerintah.
4. pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. pajak diperuhtukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
6. pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yaitu mengatur (regular).


Sumber : buku "PERPAJAKAN INDONESIA" Teori dan Aplikasi
oleh : MULYO AGUNG
Penerbit : DINAMIKA ILMU



No comments:

Post a Comment