Definisi Keputusan
Keputusan adalah proses
penelusuran masalah yang berawal dari Iatar belakang masalah, identifikasi
masalah hingga kepada terbentuknya kesimpulan atau rekornendasi Rekomendasi
itulah yang seianjutnya dipakai dan digunakan sebagai pedoman basis dalam pengambilan
Keputusan. Oieh karena itu, begitu besarnya pengaruh yang akan terjadi jika
seandainya rekomendasi yang dihasiikan tersebut terdapat kekeliruan atau adanya
kesalahan-kesalahan yang tersembunyi karena faktor ketidakhati-hatian dalam
melakukan pengkajian masalah.
Tahap-tahap Pengambilan Keputusan
Guna memudahkan pengambilan
Keputusan maka periu dibuat tahap- tahap yang bisa mendorong kepada terciptanya
Keputusan yang diingin-kan. Adapun tahap-tahap tersebut adalah:
a. Mendefinisikan masalah
tersebut secara jeias dan gamblang, atau mudah untuk dimengerti
b. Membuat daftar masalah yang
akan dimuncuikan, dan menyusunnya secara prioritas dengan maksud agar adanya
sistematika yang Iebih terarah dan terkendali.
c. Melakukan identifikasi dari
setiap masaiah tersebut dengan tujuan untuk iebih memberikan gambaran secara
Iebih tajam dan terarah secara Iebih spesifik.
d. Memetakan setiap masaiah
tersebut berdasarkan kelompoknya masing-masing yang kemudian selanjutnya
dibarengi dengan menggunakan model atau alat uji yang akan dipakai e.
Memastikan kembali bahwa alat uji yang dipergunakan tersebut telah sesuai
dengan prinsip-prinsip dan kaidah-Kaidah yang berlaku pada umumnya.
Di sisi lain Simon (1960)
mengatakan, pengambilan Keputusan berlangsung melalui empat tahap, yaitu:
1.
intelligence,
2.
design
3.
choice, dan
4.
implementasi
Secara Iebih dalam beliau
menegaskan bahwa, “Intelligence adalah proses pengumpulan informasi yang
bertujuan mengidentifikasi permasalahan. Design adalah tahap perancangan solusi
terhadap masalah. Biasanya pada tahap ini dikaji berbagai macam alternatif
pemecahan masalah. Choice adalah tahap mengkaji kelebihan dan kekurangan dari
berbagai macam alternatif yang ada dan memilih yang terbaik_ Implementation
adalah tahap pengambilan Keputusan dan meIaksanakannya”.
No comments:
Post a Comment