Sunday, July 28, 2013

Pengertian negara


Menurut etimologi Negara beasal dari bahasa asing “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.

Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal. Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara Majapahit. Dalam buku digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.

Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut. Sehingga para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut.

Miriam Budiardjo (1978 : 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:


a. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini Negara sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
 d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan peradilan. Dari uraian di atas , salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar Negara tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan.

Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara.

Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain sebab negara hanya dapat mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan, rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.
Pengarang Parsono
Penerbit Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
Tahun 2009



2 comments: