Menurut etimologi Negara beasal
dari bahasa asing “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa
Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia
“lo stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata
staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti
menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status
dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak
dan tetap.
Kata “negara“ yang lazim
digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“
yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku
di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal. Dalam buku Negara
Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara
Majapahit. Dalam buku digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati
musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
Negara adalah organisasi yang di
dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat
baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial
yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Negara
sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang
berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut. Sehingga para ahli merumuskan
fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan
latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga
dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut.
Miriam Budiardjo (1978 : 46)
bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:
b. Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena
untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan
peran aktif dari negara.
d. Menegakkan keadilan, yang
dilaksanakan melalui badanbadan peradilan. Dari uraian di atas , salah satu
fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar Negara
tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan.
Dalam mewujudkan fungsi
pertahanan negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta segenap
warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela
negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan
untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara.
Fungsi pertahanan dalam
kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang
lain sebab negara hanya dapat mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan
keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan,
rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula
dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.
|
a little confused
ReplyDeletehttp://www.fordkickoff.com
ReplyDeletewomens canada goose jacket