Sebelum Kemerdekaan
A.
Masa Penjajahan Inggris
Awal abad 19 (tahun 1811 - 1816)
mulai dikenal adanya ’Landrent’ dengan ketentuan:
Semua tanah milik pemerintah
Rakyat membayar sewa (rent) kepada Pemerintah
Biaya sewa dibebankan kepada desa,
dan besarnya berkisar a ntara ¼ s.d ½ % hasil bumi
SEJARAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN INDONESIA |
B.
Masa Penjajahan Belanda
Antara tahun 1816 - 1941, adanya
landrent yang merupakan penerusan dari kebijakan yang dilakukan oleh Inggris.
Pada periode ini dibuat berbagai peraturan dalam organisasi landrent dengan
ordonansi-ordonansi misalnya ordonansi landrent tahun 1939. Yang menjadi obyek
pajak adalah tanah milik adat, sehingga pada waktu itu tanah dibedakan menjadi
tanah milik adat dan tanah hak barat sehingga dikenal adanya Verponding dan Verponding
Indonesia.
Sistem pajak yang berlaku adalah:
1. Hasil bersih penahun
2. Klasifikasi
tanah
3. Persentase
pajak
4. Dikenakan per
bidang tanah
Antara tahun 1941 - 1945
Pada periode ini dikenal adanya
pajak yang merupakan penerusan kebijakan landrent ordonansi tahun 1939.
Setelah kemerdekaan
Pada periode ini dapat dibsdakan
msnj adi bebsrapa periode:
1. Periode
1945 - 1949
Pada periode ini diksnal adanya
pajak bumi yang msrupakan psnsmsan ksbijakan pajak
sebelumnya.
2. Periode
1949 - 1951
Pada periode ini wilayah RI
dihapus dan wilayah federal ditemukan.
3. Periode
1951 - 1959
Pada periode ini ada mosi
komunis, dsngan undang-undang Nomor 14 Tahun 1951 dihapus mengenai Pajak Bumi
dan diganti dsngan Pajak Penghasilan Atas Pertanian, jawatannya tstap dan tugas
administrasi tanah dilakukan olsh Jawatan Psndaftaran dan Pajak Penghasilan Milik
Indonesia.
4. Periode
1959 - 1994
Pada periode ini maka kita
ksmbali ks Undang Undang Dasar 1945. Dsngan Undang- undang Nomor 11 Pro tahun
1959 tanggal 16 September 1959 juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 1961 Pajak
Bumi dihidupkan lagi dsngan nama Pajak Hasil Bumi (PHB).
Pada tahun 1960 lahirlah
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tsntang Pokok-pokok Agraris (UUPA), pada periode
ini tidak ada dualisms hak tanah, ssmua tanah hanya tunduk/diatur dalam satu
hukum. Pada tahun 1965 nama PHB diganti menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan
Dasrah)
Berdasarkan SK Presidium Kabinet
Ampera Nomor 87/U/Kep/4/67 tanggal 10 April 1967 Verponding Indonesia dibskukan
pemungutannya dan dialihkan ke IPEDA.
Setelah tahun 1967 IPEDA
bsrksmbang menjadi 5 sektor, yakni:
1. Pedesaan
2. Perkotaan
3. Perkebunan
4. Pertambangan
5. Kehutanan
Dengan demikian maka masalah yang
timbul berikutnya adalah:
a. Sistem pajak kebendaan tidak
sesuai dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat
b. Satu bidang tanah/bangunan
dikenakan berbagai jenis pajak, terjadi pemungutan pajak yang turnpang tindih
dan tidak jelas .
c. Beban ganda/memperberat beban
masyarakat
d. Pelaksanaannya tidak efektif
Berdasarkan semua alasan tersebut
diatas, maka pada tahun 1985 lahirlah undang-undang mengenai Pajak Bumi dan
Bangunan, yakni Undang-undang 12 tahun 1985 yang mulai berlaku tanggal 1
Januari 1986. Berdasarkan Undang-undang tersebut diatas, maka hanya .ada
satu-satunya pajak yang dikenakan terhadap Bumi dan Bangunan.
Oleh karena itu, Pajak Bumi dan
Bangunan disusun sebagai pengganti:
a. Ordonansi
Pajak Rumah Tangga Tahun 1906
b. Ordonansi
Verponding Indonesia 1923
c. Ordonansi Vexponding 1928
d. Ordonansi
Pajak Kekayaan 1932
e. Ordonansi Pajak jalan 1942
f f. Undang-undang Darurat Nomor 11 tahun 1957
tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Pasal 14 huruf j, k dan 1.
g. Peraturan
Pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi
Periode 1994 - sekarang
Dengan tujuan untuk lebih
memberikan kepastian hukum dan keadilan, Serta menunjang kebijaksanaan
pemerintah menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah
menyempurnakan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dengan Undang-undang No. 12
tahun l994.
Sumber : buku "PERPAJAKAN INDONESIA" Teori dan Aplikasi
oleh : MULYO AGUNG
Penerbit : DINAMIKA ILMU
No comments:
Post a Comment