Saturday, June 29, 2013

SEJARAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN INDONESIA



Sebelum Kemerdekaan
   A.       Masa Penjajahan Inggris
Awal abad 19 (tahun 1811 - 1816) mulai dikenal adanya ’Landrent’ dengan ketentuan:
Semua tanah milik pemerintah
Rakyat membayar sewa (rent) kepada Pemerintah
Biaya sewa dibebankan kepada desa, dan besarnya berkisar a ntara ¼  s.d ½  % hasil bumi
SEJARAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN INDONESIA
SEJARAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN INDONESIA
   B.       Masa Penjajahan Belanda
Antara tahun 1816 - 1941, adanya landrent yang merupakan penerusan dari kebijakan yang dilakukan oleh Inggris. Pada periode ini dibuat berbagai peraturan dalam organisasi landrent dengan ordonansi-ordonansi misalnya ordonansi landrent tahun 1939. Yang menjadi obyek pajak adalah tanah milik adat, sehingga pada waktu itu tanah dibedakan menjadi tanah milik adat dan tanah hak barat sehingga  dikenal adanya Verponding dan Verponding Indonesia.
Sistem pajak yang berlaku adalah:

1.  Hasil bersih penahun
2. Klasifikasi tanah
3. Persentase pajak
4. Dikenakan per bidang tanah

C.  Masa Penjajahan Jepang
Antara tahun 1941 - 1945
Pada periode ini dikenal adanya pajak yang merupakan penerusan kebijakan landrent ordonansi tahun 1939.

Setelah kemerdekaan

Pada periode ini dapat dibsdakan msnj adi bebsrapa periode:

1.       Periode 1945 - 1949
Pada periode ini diksnal adanya pajak bumi yang msrupakan psnsmsan ksbijakan pajak
sebelumnya.
2.       Periode 1949 - 1951
Pada periode ini wilayah RI dihapus dan wilayah federal ditemukan.
3.       Periode 1951 - 1959
Pada periode ini ada mosi komunis, dsngan undang-undang Nomor 14 Tahun 1951 dihapus mengenai Pajak Bumi dan diganti dsngan Pajak Penghasilan Atas Pertanian, jawatannya tstap dan tugas administrasi tanah dilakukan olsh Jawatan Psndaftaran dan Pajak Penghasilan Milik Indonesia.
4.       Periode 1959 - 1994
Pada periode ini maka kita ksmbali ks Undang Undang Dasar 1945. Dsngan Undang- undang Nomor 11 Pro tahun 1959 tanggal 16 September 1959 juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 1961 Pajak Bumi dihidupkan lagi dsngan nama Pajak Hasil Bumi (PHB).
Pada tahun 1960 lahirlah Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tsntang Pokok-pokok Agraris (UUPA), pada periode ini tidak ada dualisms hak tanah, ssmua tanah hanya tunduk/diatur dalam satu hukum. Pada tahun 1965 nama PHB diganti menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Dasrah)
Berdasarkan SK Presidium Kabinet Ampera Nomor 87/U/Kep/4/67 tanggal 10 April 1967 Verponding Indonesia dibskukan pemungutannya dan dialihkan ke IPEDA.
Setelah tahun 1967 IPEDA bsrksmbang menjadi 5 sektor, yakni:

1. Pedesaan
2. Perkotaan
3. Perkebunan
4. Pertambangan
5. Kehutanan

Dengan demikian maka masalah yang timbul berikutnya adalah:

a. Sistem pajak kebendaan tidak sesuai dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi masyarakat
b. Satu bidang tanah/bangunan dikenakan berbagai jenis pajak, terjadi pemungutan pajak yang turnpang tindih dan tidak jelas .
c. Beban ganda/memperberat beban masyarakat
d. Pelaksanaannya tidak efektif

Berdasarkan semua alasan tersebut diatas, maka pada tahun 1985 lahirlah undang-undang mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, yakni Undang-undang 12 tahun 1985 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1986. Berdasarkan Undang-undang tersebut diatas, maka hanya .ada satu-satunya pajak yang dikenakan terhadap Bumi dan Bangunan. 

Oleh karena itu, Pajak Bumi dan Bangunan disusun sebagai pengganti:

   a.       Ordonansi Pajak Rumah Tangga Tahun 1906
   b.      Ordonansi Verponding Indonesia 1923
   c.       Ordonansi Vexponding 1928
   d.      Ordonansi Pajak Kekayaan 1932
   e.      Ordonansi  Pajak jalan 1942
f   f.   Undang-undang Darurat Nomor 11 tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Pasal 14 huruf  j, k dan 1.
   g.       Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi 

Periode 1994 - sekarang
Dengan tujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan, Serta menunjang kebijaksanaan pemerintah menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan, pemerintah menyempurnakan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dengan Undang-undang No. 12 tahun l994.


Sumber : buku "PERPAJAKAN INDONESIA" Teori dan Aplikasi
oleh : MULYO AGUNG
Penerbit : DINAMIKA ILMU




No comments:

Post a Comment