Pajak Bumi dan Bangunan adalah
pajak yang dikenakan terhadap obyek pajak berupa bumi dan /atau bangunan.
Pajak ini merupakan pajak pusat dimana
presentase pembagian hasil penerimaannya sebagian besar dialokasikan ke daerah.
Seiring dengan perkembangan zaman, maka Pajak Bumi dan Bangunan yang ada
sekarang ini mengalami kemajuan menuju terciptanya suatu sistem perpajakan yang
adil, sederhana, dan memiliki kepastian hukum.
Pajak |
Dasar hukum Pajak Bumi dan Ban
gunan, antara lain:
1. Undang-undang No. 12 Tahun 1994
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46
tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai jual Kena Pajak untuk Penghitungan
Pajak Bumi dan Bangunan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16
tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan
Daerah
4. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Klasifikasi dan Besarnya N] OP sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
5. Keputusan Memeri Keuangan
Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penetapan Besarnya Nilailual objek Pajak Tidak
Kena Pajak
6. Keputusan. Direktur Jenderal
Pajak Nomor 04/PJ.6/ 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan,
dan Penilaian Obyek dan Subyek PBB dalam rangka Pembentukan dzin atau
Pemeliharaan Basis Data SISMIOP
7. Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
8. Petunjuk Pelaksanaan Iainnya.
Sumber : buku "PERPAJAKAN INDONESIA" Teori dan Aplikasi
oleh : MULYO AGUNG
Penerbit : DINAMIKA ILMU
No comments:
Post a Comment