Saturday, June 29, 2013

Pengertian dan dasar Hukum Pajak Bumi Dan Bangunan



Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap obyek pajak berupa bumi dan /atau bangunan. Pajak  ini merupakan pajak pusat dimana presentase pembagian hasil penerimaannya sebagian besar dialokasikan ke daerah. Seiring dengan perkembangan zaman, maka Pajak Bumi dan Bangunan yang ada sekarang ini mengalami kemajuan menuju terciptanya suatu sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan memiliki kepastian hukum. 
Pengertian dan dasar Hukum Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak

Dasar hukum Pajak Bumi dan Ban gunan, antara lain:

1. Undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Nilai jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998 tentang Klasifikasi dan Besarnya N] OP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

5. Keputusan Memeri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penetapan Besarnya Nilailual objek Pajak Tidak Kena Pajak

6. Keputusan. Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ.6/ 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Obyek dan Subyek PBB dalam rangka Pembentukan dzin atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP

7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

8. Petunjuk Pelaksanaan Iainnya. 

Sumber : buku "PERPAJAKAN INDONESIA" Teori dan Aplikasi
oleh : MULYO AGUNG
Penerbit : DINAMIKA ILMU
 

No comments:

Post a Comment