Wednesday, May 8, 2013

Sistem Pemerintahan pada Masa UUDS 1950



Sistem pemerintahan yang dianut oleh Undang-Undang Sementara 1950 yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 adalah parlementer. Hal ini dijelaskan dalam pasal-pasal berikut:

a. Pasal 45 ayat1 UUDS 1950
“Presiden adalah kepala negara"
b. Pasal 83 ayat1 UUDS 1950
"Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat"
c. Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950
"Menteri-menteri bertanggungjawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untukseluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri"
d. Pasal 84 UUDS 1950
“Presiden berhak membubarkan DPR keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu memenntahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR dalam 30 hari”
Sistem Pemerintahan pada Masa UUDS 1950
Sistem Pemerintahan pada Masa UUDS 1950 

Namun sistem pemerintahan yang dianut UUDS 1950 tidak jauh berbeda dengan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 yantu sistem parlementer semu (Quasi parlementer) Ketidakmurnian (semu) parlementer pada masa UUDS 1950 ditandai dengan ciri ciri sebagai berikut:

a.       perdana menteri diangkat oleh presiden (seharusnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 2)
b.      kekuasaan perdana menteri sebagai ketua dewan menteri masih dicampur tangani oleh presiden (seharusnya presiden hanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahannya adalah perdana menteri) (Pasal 46 ayat 1)
c.       pembentukan kabinet dilakukan oleh presaden dengan menunjuk seseorang atau beberapa orang pembentuk kabinet (lazimnya oleh parlemen) (Pasal 50 jo 51 ayat 1)
d.      pengangkatan atau penghentian menteri menteri dan kabinet dilakukan dengan keputusan presiden (|azimnya oleh parlemen) (Pasal 51 ayat 5)
e.      Pres|den dan wakul presnden berkedudukan selam sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan (seharusnya terpisah) (Pasal 45 jo 46 ayat 1)

Berdasarkan penjelasan di atas ditunjukkan bahwa sistem pemerintahan dalam UUDS 1950 adalah slstem parlementer yang masih terdapat pula ciri ciri kabinet presldensil Dan juga snstem pemerintahan yang dnanutdalam konstitusi RIS maslh dapat ditemukan dalam UUDS 1950.

Pada tanggal 1 Apnl 1953 Undang Undang tentang Pemilihan Umum yaitu UU No 7 tahun 1953 diumumkan selanjutnya tanggal 29 september 1955 diadakan pemilihan umum (pemilu) yang pertama kali di Indonesla pemilu ini diseIenggarakan untuk memilih anggota DPR Pada tanggal 10 November 1956 Konstltuante hasil pemilu 1955 mulai  menggelar sidangnya di Bandung Dalam sidang ini agenda utama adalah menetapkan UUDS 1950 Namun setelah bersldang selama tiga tahun badan yang bertugas membuat konstltusn tersebut gagal membuat UUD baru Kegagalan ini disebabkan karena adanya perdebatan panjang diseputar persoalan dasar negara Pada tanggal 25 April 1950 preslden Soekarno memberikan amanatnya dalam sidang Konstituante agar menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS 1950 Selanjutnya tanggal 29 Me: 1950 konstituante kembali bersidang namun perdebatan tentang dasar negara Republik lndonesia masih saja terjadi Karena konsutuante telah dianggap gagal menetapkan UUD 1945 akhirnya tanggal 5 Juli 1959 presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang berisi antara lain bahwa konstituante dibubarkan dan kembali ke UUD 1945

No comments:

Post a Comment