Wednesday, May 15, 2013

Sistem Peradilan lnternasional

Sistem Peradilan lnternasional
Sistem Peradilan lnternasional
Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasioanal adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencampai keadilan intemasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari Mahkamah lnternasional (The International Court of Justice). Mahkamah Pidana lnternasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesial Pidana lnternasional (The International Criminal tribunals and Special Courts).

1. Mahkamah lnternasional (The International Court of Justice)

Ml/ICJ adalah organ utama Iembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah ini mulai befungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah lntemasional Pemnanen (Permanent Court of International Justice).

a Komposisl mahkamah internasional (Ml)

 Pasal 9 Statuta Ml menjelaskan, komposlsi Ml terdiri dari 15 haklm. Dua di antaranya merangkap Ketua dan Wakil Ketua MI. Masa jabatannya adalah 9 tahun. Sejak dibentuk pada tahun 1945, Ml telah menangani kurang leblh 100 kasus internasional, baik yang bersifat sengketa antara dua pihak (contentious) maupun yang bersifat nasihat (advisory).

b, Fungsi utama Mahkamah lnternasional (Ml)

Fungsi utama Ml adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan lnternasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 Statuta Ml menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah lnternasional hanyalah subjek hukum negara (Only States may be parties in cases before the Court)

c. Yurisdiksi Mahkamah lnternasional

Dalam hal ini, yang dlmaksud dengan yuridiksi 'adalah kewenangan yang dimiliki oleh Ml yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurusdiksi ini meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara pertikaian (contetious case), memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (advisory opinion). Yurisdiksi menjadi dasar Ml clalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di Ml harus menerima yurisdiksi Ml.

2. Mahkamah Pidana lnternasional (The International Criminal Court, ICC)

MPI/ICC merupakan mahkamah internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. MPI bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. MPI disahkan pada tanggal 1 Juli 2002, dan dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun kemudian, yaitu tangga|`1 Juli 2005 Statuta MPI telah dlterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Sama seperti Ml, MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda.

a. Komposisi

Awalnya, MPI terdiri dari 18 orang hakim yang bertugas selama sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali.

b. Yurisdiksi MPI

Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki MPI untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratihkasi Statuta Mahkamah.  
Pasal 5 - 8 Statuta Mahkamah menentukan empatjenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut.

1) Kejahatan genosida (the crime of genocide), yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu. 

2) Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), yaitu tindakan penyerangan yang Iuas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu. 

3) Kejahatan perang (war crimes)

a) Tlndakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai , bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut.

b) Semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghacurkan harta benda, dan Iain-Iain). 

c) Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional (misalnya menyerang objek-objek sipil bukan objek militer, membombardir secara membabi buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer.)

4) Kejahatan agresi (the crime of aggression), yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.

3. Panel Khusus dan Spesial Pidana lnternasional (The International Criminal Tribunals and Special Courts, ICT & SC)

Panel Khusus Pidana lnternasional, PKPI (The International Criminal Tribunals, ICT) dan Panel Spesial Pidana lnternasional PSPI (Special Courts, SC) adalah Iembaga peradilan internasional yang bervvenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat, tidak permanen (ad hoc). Artinya setelah selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.  Dasar pembentukan dan komposisi penuntut maupun hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Sedangkan yurisdiksi PKPI & PSPI/ICT & SC menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratihkasi Statuta ICC atau belum. Hal ini berbeda dengan ICC yang yurisdiksinya berdasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut.
 

No comments:

Post a Comment