Thursday, August 15, 2013

Jenis-jenis Organisasi Perusahaan


Selain terdapat beberapa jenisusaha pada suatu perusahaan, dalam praktik sering kita jumpai klasifikasi perusahaan berdasarkan bentuk badan hukumnya. Terdapat tiga bentuk perusahaan berdasarkan badan hukumnya, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan dan perusahaan perseroan
Jenis-jenis Organisasi Perusahaan
Jenis-jenis Organisasi Perusahaan

a. Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang pemilik. Pemilik umumnya merangkap juga sebagai manajer. Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet.

b. Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menyelenggarakan usaha dengan nama bersama. Perusahaan persekutuan yang banyak dijumpai dalam dunia bisnis di Indonesia adalah Firma dan CV.

c. Perusahaan perseroan (korporasi) adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan. Pemegang saham dapat perorangan atau perusahaan lain.

Perseroan dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah sebagai suatu badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Pemegang saham bertanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Perusahaan perseroan dibedakan menjadi dua yaitu perseroan tertutup (PT) dan perseroan terbuka (PTbk). Perbedaaan kedua perseroan adalah dapat tidaknya saham perusahaan tersebut diperjual-belikan secara umum melalui pasar sekuritas (Bursa Efek)

Oleh: Umi Muawanah Dkk
Konsep Dasar Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan Nasional 
Tahun 2008

No comments:

Post a Comment