Saturday, August 24, 2013

Pengertian Masyarakat Madani

Anda mungkin sering mendengar istilah masyarakat madani. Akan tetapi, sudahkah Anda memahami maksud dari istilah masyarakat madani tersebut? Mungkin di antara Anda masih ada yang belum memahaminya. Coba pahami baik-baik.

Masyarakat madani dikenal pula dengan istilah civil society. Banyak ilmuwan yang memberikan pengertian tentang civil society atau masyarakat madani. Beberapa ilmuwan tersebut sebagai berikut.

a. Muhammad A.S. Hikam

Menurut Muhammad A.S. Hikam, masyarakat madani adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.

b. Thomas Paine

Menurut Thomas Paine masyarakat madani adalah suatu ruang tempat warga dapat mengembangkan kepribadiannya dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingan secara bebas dan tanpa paksaan.

c. Nurcholis Madjid

Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad saw. di negeri Madinah. Masyarakat sebagai kota atau masyarakat yang berkeadaban dengan ciri antara lain egalitarianisme, menghargai prestasi, keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi dan pluralisme, serta musyawarah. (Sumber: Musthafa Kamal Pasha, 2003: 156–157)

Dari berbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum masyarakat madani atau civil society dapat diartikan sebagai suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisasi, mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, dan mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. Itulah pengertian masyarakat madani. Dari berbagai pengertian masyarakat madani tersebut dapat Anda pahami ciri-ciri masyarakat madani.

Penulis : Pudjo Sumedi
Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011
Bebas digandakan sejak November 2010 s.d. November 2025 


Baca juga :
  1. Arti Pentingnya Hubungan dan Kerja Sama lnternasional
  2. Asas dan Landasan Hubungan lnternasional
  3. Bentuk dan susunan pemerintah daerah
  4. Bentuk-Bentuk Kerja Sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara-Negara Lain
  5. Budaya Demokrasi di Indonesia
  6. Demografi Umum
  7. Hak lmunitet bagi Korps Diplomatik dan Konsuler
  8. Hakekat otonomi Daerah
  9. Hakikat Hukum
  10. Hasil Amandemen Undang - Undang Dasar 1945

No comments:

Post a Comment