Dari buku "HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN"
Pengertian mengenai tata kelola
perusahaan atau Good Corporate Governance, dapat dilihat dari pendapat beberapa pakar dan Iiteratur, antara lain:
a.Amin Wijaya Tunggal
"Tata kelola perusahaan
merupakan sistem yang mengatur ke arah mana kegiatan usaha akan dilaksanakan,
termasuk membuat sasaran yang akan dicapai, untuk apa sasaran tersebut perlu
dicapai, Serta ukuran keberhasilannya.”
b.Ernst and Young:
"Corporate governance
terdiri atas sekumpulan mekanisme yang saling kinerjanya, pasar sebagai
pengendali perseroan, struktur kepemilikan, struktur keuangan, investor
terkait, dan persaingan produk.
C. Hessel Nogi S. Tangkilisan:
“Corporate governance adalah
sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi proses pengendalian usaha
menaikan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders,
karyavvan, kreditor, dan masyarakat sekitar. Good Corporate Governance berusaha
menjaga keseimbangan di antara pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat.
d. Forum For Corporate Governance
in Indonesia:
“Corporate governance adalah
seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus
tpengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para
pemegang kepentingan intern dan ekstern Iainnya yang berkaitan dengan hak-hak
dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan
perusahaan.
e. Organization for Economics Co-Operation
and Development:
“Corporate governance adalah
sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board dan pemegang
saham, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perusahaan Dengan
demikian, corporate governance berarti seperangkat aturan yang dijadikan acuan manajemen
perusahaan dalam mengelola perusahaan secara baik, benar, dan penuh integritas,
serta rnemloina hubungan dengan para stakeholders, guna mewujudkan visi, misi,
tujuan, dan sasaran perusahaan yang telah ditetapkan, baik dalam jangka pendek
maupun jangka panjang.
No comments:
Post a Comment