Friday, April 19, 2013

Tinjauan Badan Usaha di Indonesia

Oleh : Dr Johannes Ibrahim, SH., M.hum
Dari buku "HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN"


Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia merupakan bentuk-bentuk yang mengadopsi bentuk usaha yang ada di Belanda. Adapun bentuk-bentuk badan usaha tersebut akan diuraikan secara singkat seloagai berikut:
1. Perusahaan Perorangan/Perusahaan Dagang

Merupakan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi atau perorangan. Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man Corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan Pasal 6 dan Pasal 18 KUHDagang.

2. Persekutuan Perdata/Maatschaap 

Adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Ketentuan mengenai persekutuan perdata diatur dalam Buku III, Bab 8 Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1623 KUHPerdata.

3. Perseroan Firma

Perseroan Firma diatur dalam KUHDagang Pasal 16 sampai dengan Pasal 35. Perseroan Firma merupakan suatu maatschaap (persekutuan perdata) khusus seperti yang ditetapkan oleh Pasal 1623 KUHPerdata dan juga dapat melakukan perbuatan perusahaan. Ketentuan mengenai persekutuan perdata menurul Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata diberlakukan juga terhadap perseroan firma sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan pasal dalam KUHDagang.

4. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer pada dasarnya pengaturannya adalah sama dengan perseroan firma yaitu Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 KUHDagang khususnya Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 KUHDagang dan Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1456 KUHPerdata. Perbedaan antara perseroan firma dengan CV hanya terletak pada terdapatnya sekutu pelepas uang.

5. Perseroan Terbatas (PT)

Pengaturan Perseroan Terbatas (PT) dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1995. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan atas perjanjian, melakukan kegiatan Usaha dengan modal dasar yang terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang (Pasal 1 ayat 1 UUPT).

6. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai keuntungan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Pengaturannya terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2004.

7. Koperasi

Koperasi diatur dalam suatu perundang-undangan tersendiri dengan Stb. 1927 No. 91, kemudian Stb. 1949 No. 179 pada jaman Nederland Indie. Sesudah Indonesia merdeka digunakan UU Koperasi Tahun 1958 No. 79 yang kemudian diganti dengan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965 dan selanjutnya pada tahun 1967 diganti dengan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967, dan terakhir dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

8. Perusahaan Umum (Perum)

Adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam UU No. 19 Prp. 1960 tentang Perusahaan Negara. Penetapan bentuk Perum ini adalah didasarkan pula oleh UU No. 1 Prp. 1969 tentang bentuk-Ioentuk badan usaha negara di mana terdiri atas Perusahaan atas Sero (Pesero) dan Perusahaan Umum (Perum). Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998. 

9. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan yang termaktub dalam indonesische Bedrijvenvvet Rtb. 1927 Nomor 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah. Perjansepenuhnya diatur dan tunduk kepada hukum publik dan administrasi negara Serta merupakan bagian dari suatu departemen. Pada saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000.

10. Perseroan

Adalah perusahaan negara yang berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UUPT yang seluruh sahamnya atau paling sedikit 51% sahamnya dinniliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung. Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998.

 

No comments:

Post a Comment