Dari buku "HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN"
Bentuk-bentuk badan usaha di
Indonesia merupakan bentuk-bentuk yang mengadopsi bentuk usaha yang ada di
Belanda. Adapun bentuk-bentuk badan usaha tersebut akan diuraikan secara
singkat seloagai berikut:
1. Perusahaan Perorangan/Perusahaan
Dagang
Merupakan usaha pribadi yang
memikul risiko secara pribadi atau perorangan. Perusahaan dagang merupakan
bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai
one man Corporation atau een manszaak.
Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan Pasal 6 dan Pasal 18 KUHDagang.
2. Persekutuan Perdata/Maatschaap
Adalah suatu perjanjian dengan
mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng)
ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh
karenanya. Ketentuan mengenai persekutuan perdata diatur dalam Buku III, Bab 8
Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1623 KUHPerdata.
3. Perseroan Firma
Perseroan Firma diatur dalam
KUHDagang Pasal 16 sampai dengan Pasal 35. Perseroan Firma merupakan suatu
maatschaap (persekutuan perdata) khusus seperti yang ditetapkan oleh Pasal 1623
KUHPerdata dan juga dapat melakukan perbuatan perusahaan. Ketentuan mengenai
persekutuan perdata menurul Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata
diberlakukan juga terhadap perseroan firma sejauh tidak bertentangan dengan
ketentuan pasal dalam KUHDagang.
4. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer pada
dasarnya pengaturannya adalah sama dengan perseroan firma yaitu Pasal 16 sampai
dengan Pasal 35 KUHDagang khususnya Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 KUHDagang
dan Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 1233 sampai dengan
Pasal 1456 KUHPerdata. Perbedaan antara perseroan firma dengan CV hanya
terletak pada terdapatnya sekutu pelepas uang.
5. Perseroan Terbatas (PT)
Pengaturan Perseroan Terbatas
(PT) dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1995. Perseroan Terbatas adalah badan
hukum yang didirikan atas perjanjian, melakukan kegiatan Usaha dengan modal
dasar yang terbagi ke dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-undang (Pasal 1 ayat 1 UUPT).
6. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai
keuntungan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota. Pengaturannya terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2004.
7. Koperasi
Koperasi diatur dalam suatu
perundang-undangan tersendiri dengan Stb. 1927 No. 91, kemudian Stb. 1949 No.
179 pada jaman Nederland Indie. Sesudah Indonesia merdeka digunakan UU Koperasi
Tahun 1958 No. 79 yang kemudian diganti dengan UU Koperasi No. 14 Tahun 1965
dan selanjutnya pada tahun 1967 diganti dengan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967,
dan terakhir dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
8. Perusahaan Umum (Perum)
Adalah perusahaan negara yang
didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam UU No. 19 Prp.
1960 tentang Perusahaan Negara. Penetapan bentuk Perum ini adalah didasarkan
pula oleh UU No. 1 Prp. 1969 tentang bentuk-Ioentuk badan usaha negara di mana
terdiri atas Perusahaan atas Sero (Pesero) dan Perusahaan Umum (Perum). Pada
saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1998.
9. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Adalah perusahaan negara yang
didirikan dan diatur menurut ketentuan yang termaktub dalam indonesische
Bedrijvenvvet Rtb. 1927 Nomor 419 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah
dan ditambah. Perjansepenuhnya diatur dan tunduk kepada hukum publik dan
administrasi negara Serta merupakan bagian dari suatu departemen. Pada saat ini
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000.
10. Perseroan
Adalah perusahaan negara yang
berbentuk Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam UUPT yang seluruh
sahamnya atau paling sedikit 51% sahamnya dinniliki oleh negara melalui
penyertaan modal langsung. Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998.
No comments:
Post a Comment