Friday, April 12, 2013

Teori-teori Badan Hukum

Oleh : Dr Johannes Ibrahim, SH., M.hum
Dari buku "HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN"


Terdapat beberapa teori yang mengupas pengertian badan hukum, yaitu sebagai berikut:

Teori Fiksi
Tokoh aliran fiksi ini adalah Friedrich Carl Von savigny (dikemukakan dalam bukunya: System des Hentigen Romischen Recht, 1866). Teori fiksi ini berpendapat bahvva badan hukum hanya suatu fiksi saja. Sebenarnya badan hukum itu semata-mata buatan negara saja, yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu subjek hukum yang diperhitungkan sama dengan manusia. Dalam teori ini dikemukakan bahwa:
“They have existence but no real personality save that given by law, which regards them as ‘person ' "
(Mereka diakui keberadaannya, tetapi bukan suatu pribadi nyata yang dinyatakan oleh hukum, yang dianggap sebagai orang.)
Teori Harta Kekayaan Bertujuan
Tokoh aliran ini adalah A. Brinz (dikemukakan dalam bukunya: Lehrbuch der Pandecten, 1883). Teori harta kekayaan bertujuan ini menganut pandangan bahwa pemisahan harta kekayaan badan hokum dengan harta kekayaan anggotanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Harta kekayaan ini menjadi milik dari perkumpulan yang bersangkutan, yang menyebabkan perkumpulan ini menjadi subjek hukum. Menurut penganutteori ini:

“... only human beings can be considered correctly as ’person’, The law, however, protects purposes other than those concerning the interest of human beings. The property 'owned' by corporations does not 'belong' to anybody. But it may considered as belonging for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those purposes.”

(Hanya manusia yang dapat dianggap sebagai orang, hukum bagaimanapun juga melindungi tujuan-tujuan lain selain memperhatikan kepentingan manusia. Harta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan bukan merupakan milik setiap orang. Tetapi dianggap sebagai kepemilikan untuk tujuan yang pasti dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk melindungi tujuan-tujuan tersebut.)

Teori Organ atau Teori Realis

Teori ini juga disebut sebagai teori realis. Tokoh aliran ini adalah Otto von Geirke (dikemukakan dalam bukunya: Das Deutsche Cenossenchtsrecht, 1873) dan Maitland. Menurut teori ini, badan hokum itu bukan khayalan, melainkan kenyataan yang ada seperti halnya manusia, yang mempunyai perlengkapan, selaras dengan anggota badan manusia, karenanya badan hukum di dalam melakukan perbuatan hukum juga dengan perantaraan alat perlengkapannya, seperti pengurus, komisaris dan rapat anggota.

Teori Pemilikan Bersama

Tokoh aliran ini adalah Marcel Planiol (dikemukakan dalam bukunya: Traite Elemenaire de Droit Civil, 1928). Menurut teori ini, badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. ltulah yang menyebabkan hak dan kewajiban badan hukum tersebut pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban anggota secara bersama-sama. jadi, sebenarnya badan hukum itu hanya konstruksi yuridis belaka.
-->

1 comment: