Dari buku "HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN"
Terdapat beberapa teori yang
mengupas pengertian badan hukum, yaitu sebagai berikut:
Teori Fiksi
Tokoh aliran fiksi ini adalah
Friedrich Carl Von savigny (dikemukakan dalam bukunya: System des Hentigen
Romischen Recht, 1866). Teori fiksi ini berpendapat bahvva badan hukum hanya
suatu fiksi saja. Sebenarnya badan hukum itu semata-mata buatan negara saja,
yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya suatu
subjek hukum yang diperhitungkan sama dengan manusia. Dalam teori ini
dikemukakan bahwa:
“They have existence but no real personality save that given by law,
which regards them as ‘person ' "
(Mereka diakui keberadaannya,
tetapi bukan suatu pribadi nyata yang dinyatakan oleh hukum, yang dianggap
sebagai orang.)
Teori Harta Kekayaan Bertujuan
Tokoh aliran ini adalah A. Brinz (dikemukakan dalam bukunya: Lehrbuch
der Pandecten, 1883). Teori harta kekayaan bertujuan ini menganut pandangan
bahwa pemisahan harta kekayaan badan hokum dengan harta kekayaan anggotanya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Harta kekayaan ini menjadi
milik dari perkumpulan yang bersangkutan, yang menyebabkan perkumpulan ini
menjadi subjek hukum. Menurut penganutteori ini:
“... only human beings can be
considered correctly as ’person’, The law, however, protects purposes other
than those concerning the interest of human beings. The property 'owned' by
corporations does not 'belong' to anybody. But it may considered as belonging
for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those
purposes.”
(Hanya manusia yang dapat dianggap
sebagai orang, hukum bagaimanapun juga melindungi tujuan-tujuan lain selain
memperhatikan kepentingan manusia. Harta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan
bukan merupakan milik setiap orang. Tetapi dianggap sebagai kepemilikan untuk
tujuan yang pasti dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk melindungi
tujuan-tujuan tersebut.)
Teori Organ atau Teori Realis
Teori ini juga disebut sebagai
teori realis. Tokoh aliran ini adalah Otto
von Geirke (dikemukakan dalam bukunya: Das Deutsche Cenossenchtsrecht,
1873) dan Maitland. Menurut teori ini, badan hokum itu bukan khayalan,
melainkan kenyataan yang ada seperti halnya manusia, yang mempunyai
perlengkapan, selaras dengan anggota badan manusia, karenanya badan hukum di
dalam melakukan perbuatan hukum juga dengan perantaraan alat perlengkapannya,
seperti pengurus, komisaris dan rapat anggota.
Teori Pemilikan Bersama
Tokoh aliran ini adalah Marcel Planiol (dikemukakan dalam
bukunya: Traite Elemenaire de Droit Civil, 1928). Menurut teori ini, badan hukum
tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban
masing-masing. ltulah yang menyebabkan hak dan kewajiban badan hukum tersebut
pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban anggota secara bersama-sama. jadi,
sebenarnya badan hukum itu hanya konstruksi yuridis belaka.
makasihh.. sangat membantu untuk tugas ^_^
ReplyDelete