Bangsa Indonesia memproklarnasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agus tus 1945. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela, mernpertahankan dan menegakkan kemerdekaan, Serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai anak bangsa dan Warga negara kalian perlu memiliki kemampuan partisipasi dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukanfungsinya yakni mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan urnum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kalian masing-masing, berarti kalian telah rnelaksanakan hak dan kewajiban sebagai Warga negara. Partisipasi kalian ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara dan menjaga kelangsungan hidupnya.
Selanjutnya dengan mempelajari materi partisipasi dalam upaya pembelaan negara ini, kalian diharapkan mampu menjelaskan péntingnya usaha pembelaan negara, mengidentiiikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, dan menampilkan peran serta dalam usaha pembelaan negara. Sedangkan bahan pelajaran yang dikembangkan dalam menunjang kemampuan tersebut, dapat digambarkan pada diagram atau peta konsep.
A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pada bagian ini kalian diajak untuk mempelajari 'pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini Penting dipaharni agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran, dan kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
1. pengertian usaha pembelaan negara
Pemahkah kalian meuhar atau meraba Wujud negara? Tentu kalian asulit melihat atau meraba Wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui Wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, Wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela.
Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha pembelaan Negara tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu "upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pemah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut Serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan N KRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamananpangan, kearnanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembslaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan, seperti tampak pada Gambar 1.
2. Usaha bela Negara penting dilakukan
Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mernpertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebutvnegara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keaunanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai, maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri Jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. oleh karena itu , membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap Warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap Warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara. Kaitan hal - hal tersebut dapat disimak pada uraian berikut ini.
3. fungsi negara dalam kaitannya dengan pembelaan negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu Negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
a. Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk rnencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Ke empat ,fungsi tersebut -merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi Negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari Iuar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut Serta dalam upaya bela negara yang' diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan furlgsi pertahalflan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalarn masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi keafnanan tersebut di negara kita dibentuk lembaga yang kita kenal dengan POLRI. Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjarnin kelangsungan hidup
atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Dengan demikian, keikutsertaan segenap Warga negara dalarn melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negara hanya dapatmenjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu rnempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam
kehidupan negara dapat diibairatkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. A&akah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampu menangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi. Demikian pula dalam organisasi
negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karena Negara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia. Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengarnankan lingkungan sekolah atau tempat tinggal kalian!
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dam program-program pembangunan lainnya.
No comments:
Post a Comment