Sistem keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran terutarna dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa di bidang keuangan oleh lembaga~lembaga keuangan dan lembaga-lembaga penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan yang masuk dalam sistem perbankan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan
peraturan perundangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk sirnpanan dan menyalurkannya kepada rnasyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dan dalam kegiatannya mernberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Karena lembaga keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut depository financial institutions yang terdiri atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Lembaga keuangan yang dapat digolongkan sebagai lembaga keuangan bukan bank (non-depository financial institutions) terdiri atas: perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan efek, dan pegadaian.
Dalam perjalanan sejarah perkembangan sistem keuangan Indonesia, sistem lembaga keuangan mengalami perubahan yang sangat fundamental terutama setelah memasuki era deregulasi, PaketKebijakan 27 Oktober 1988 yang kemudian berlanjut dengan diundangkannya beberapa undang-undang di bidang keuangan dan perbankan sejak tahun 1992 yaitu:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Asuransi;
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pasar Modal;
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan;
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Konsekuensi dikeluarkannya undang-undang tersebut di atas, adalah terjadinya perubahan struktur sistem lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Di samping itu, dari aspek pengaturan dan pembinaan, lembaga-lembaga keuangan menjadi semakin jelas dan kuat karena telah memiliki kekuatan hukurn terutama di bidang perasuransian dan dana pension. Sebelumnya undang-undang di atas, dasar hukum pengaturannya hanya dilakukan dengan keputusan-keputusan Menteri Keuangan. Sistem perbankan mengalami perubahan yang cukup prinsipil terutarna setelah diundangkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang menggantikan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 yang memang sudah sangat tidak memadai lagi menampung permasalahan dan kompleksitas yang timbul dari industri perbankan sejalan dengan pesatnya perkembangan sektor perbankan mengikuti tnmtutan kebutuhan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan di samping kuatnya pengaruh arus globalisasi. Di samping itu, dari sisi pelaksanaan kebijakan
moneter dan perbankan, agar dapat lebih efektif maka undang-undang perbankan dituntut untuk selalu akornodatif.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 telah menyederhanakan sistem perbankan dengan menghilangkan perbedaan fungsi-fungsi operasional bank .secara struktural sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967»yang membedakan antara bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank koperasi dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kegiatan usaha bank yang dipisahkan berdasarkan fungsinya tersebut sebenarnya sudah tidak tepat karena pada dasarnya semua jenis bank dapat beroperasi sebagai bank umum kecuali Bank Perkreditan Rakyat. Oleh karena itu, sistem perbankan Indonesia pasca Undang-undang No. 7 Tahun 1992 hanya dikenal 2 jenis bank dilihat dari fungsinya yaitu Bank Umum dan BPR. Di samping itu dari sudut operasionalnya diperkenalkan pula suatu sistem perbankan yang berdasarkan prinsip bagi hasil atau sistem perbankan syariah yang dapat dilakukan baik oleh bank umum maupun BPR.
Selanjutnya, Bank Pemerintah yang didirikan dengan undang-undang tersendiri yang sebelumnya telah ditentukan masing-masing misi dan tugasnya untuk mengembangkan sektor-sektor ekonomi tertentu yang diatur dalam undang-undang pendiriannya sudah tidak lagi diperlakukan. BNI 1946 misalnya ditugaskan untuk konsentrasi mengembangkan sektor industri, Bank Bumi Daya (BBD) memiliki tugas mengembangkan sektor perkebunan dan kehutanan, Bank Dagang Negara (BDN) pada sektor pertambangan, sementara Bank Ekspor Impor (Eksim) bertugas pada sektor produksi, pengolahan, dan pemasaran bahan-bahan
ekspor, sedangkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki tugas khusus untukmengembangkan koperasi terutama dalam bidang pertanian dan perikanan, kerajinan, perindustrian rakyat dan usaha atau perdagangan kecil Serta usaha-usaha untuk pembangunan masyarakat pedesaan. Sejak memasuki era deregulasi pada prinsipnya tugas dan misi khusus yang diemban oleh masing- masing bank pemerintah tersebut dapat dikatakan sudah tidak lagi efektif atau sudah ditinggalkan dan beralih kepada orientasi pasar dan keuntungan sehingga dengan demikian peréaingan antar bank-bank pemerintah tidak dapat terhindari.
Penyempurnaem peraturan perundangan di sektor keuangan dan moneter yang dilakukan pemerintah tertitama sej ak memasuki dekade 1990-an tersebutpada dasarnya sangat tepat dalam rangka mengantisipasi persaingan di sektor ini memasuki lingkungan globalisasi perdagangan dunia yang diawali dengan pembentukan blok-blok perdagangan bebas regional yang dikenal selama ini misalnya, Asean Free Trade Area (AFTA), North America Free Trade Agreement (NAFTA), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), termasuk penyatuan pasar masyarakat Eropa yang sejak awal 1999 yang lalu telah memberlakukan mata uang tunggal yang disebut "Euro”. Kemudian pada tahun 2020 ekonomi dunia akan memasuki era perdagangan bebas sebagaimana kesepakatan-kesepakatan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota dalam kerangka General Agreement on Trade on Tariff (GATT) atau World Trade Organization (WTO) di Marrakesh tanggal 15 April 1994. Guna mengantisipasi arus dan lingkungan perdagangan bebas tersebut pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dengan memutuskan menggabung beberapa bank pemerintah, yaitu BDN, BBD, Bank Exim, Bapindo ke dalam Bank Mandiri. Sementara Bank BNI 1945, BRI dan Bank Tabungan Negara (BTN) akan tetap beroperasi seperti sebelumnya. Dengan kebijakan ini akan menyebabkan struktur bank pemerintah menjadi bank yang tangguh dan diharapkan dapat lebih kompetitif baik dalam skala regional maupun global. Di samping itu untuk memperkuat daya saing perbankan, ketentuan permodalan minimum bagi pendirian bank baru menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dinaikkan menjadi minimal Rp.3 triliun.
Sejalan dengan kebijakan di atas, untuk menyehatkan sektor keuangan dan perbankan Bank Indonesia sampai saat ini melakukan restrukturisasi di sektor perbankan melalui program rekapitalisasi, pembekuan operasi bank, atau mengambil alih bank yang memang masih dapat diselamatkan serta melikuidasi sebagian bank yang secara struktural kondisi keuangannya sudah sulit untuk diperbaiki akibat portofolio asetnya, khususnya karena banyaknya jumlah kredit bermasalah (non-performing loan) di samping itu bank tidak mampu memenuhi peraturan terutama ketentuan permodalan minimum atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 4% kemudian pada akhir tahun 2001 harus telah mencapai 8%.
Perubahan yang cukup mendasar dalam struktur perbankan terutama setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan antara lain sebagai berikut:
a. Penegasan kernandirian Bank Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan perbankan dengan mengalihkan kewenangan seluruh perizinan di bidang perbankan dari yang semula berada pada Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia,
b. Pemerintah menjamin atas semua simpanan masyarakat kepada perbankan. Untuk keperluan tersebut akan dibentuk lembaga penjamin simpanan;
c. Perubahan Cakupaa rahasia bank, dengan tujuan menjngkatkan transparansi dan pengawasan perbankan tanpa mengurangi hak-hak kerahasiaan dari nasabah penyimpan.
d. Penyesuaian ketentuan pendirian dan kepemilikan banksebagai upaya untuk mendukung
penguatan permodalan perbankan nasional serta meniadakan pengertian bank campuran sehingga
e. menghapus diskriminasi pengaturan antara bank campuran dengan bank umum nasional.
f. Pendirian bank umum dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan Warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
g. Kemudahan pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank, déngan dimungkin-
kannya bank umum untuk menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan
sekaligus dapat juga menjalankan pola penibiayaan dan kegiatan lain berdasarkan prinsip
syariah.
h. Pembentukan badan khusus sebagai pelaksana program penyehatan perbankan. Untuk
rnerealisasi pendirian badan khusus tersebut telah dibentuk Badan Penyehatan Perbankan
i. Nasional (BPPN) dengan Keppres No. 27 Tahun 1998
No comments:
Post a Comment