Sunday, October 25, 2015

Sumber-Sumber Hukum lnternasional

 Sumber-Sumber Hukum lnternasional
Istilah sumber hukum internasional memiliki makna materiil dan makna formal. Istilah sumber hukum dalam arti materiil mempersoalkan: Apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum internasional. Sedangkan istilah sumber hukum dalam ani formil “memberi jawaban atas pertanyan: Di manakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah hukum internasional.

Dengan demikian, sumber hukum dalam arti maerial mempersoalkan isi (materi) hukum; sedangkan sumber hukum dalam arti formal mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum. Lazimnya, istilah “sumber hukum internasional" menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal Ds samprng kedua art: di atas, istilah "sumber hukum" adakalanya digunakan juga dalam arti  lain yaitu kekuatan atau faktor-faktor (politis, kemasyarakatan, ekonomis, teknis psikologis) yang mendorong pembentukan hukum. Di sini, hukum dilihat sebagai suatu gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia. Sumber-sumber hukum intemasional adalah sumber-sumber yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional guna memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.

1.Sumber Hukum dalam Arti Material 

Sumber hukum material menjelaskan dasar berlakunya hukum dalam suatu negara. Dalam sumber hukum material ini dijelaskan bahwa hukum internasional tidaklah sama dengan tata hokum nasional. Hal itu karena hukum internasional tidak memiliki lembaga-Iembaga yang disamakan dengan hukum, masyarakat international bukan merupakan suatu Negara Dunia (World State) yang mempunyai suatu badan kekuasaan atau pemerintahan seperti suatu negara. Masyarakat internasional adalah suatu masyarakat negara-negara atau bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran. Namun, kedaulatan yang berperan sebagai kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing. Pelaksanaan hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Walaupun begitu, sebagian besar negara-negara anggota masyarakat bangsa menaati kaidah-kaidah hukum internasional tersebut. Terdapat dua pendapat yang berkaitan dengan hukum internasional material, yaitu sebagai berikut.

a.Aliran naturalis

Pelopor aliran naturalis adalah Hugo de Groot atau Grotius. Selanjutnya aliran ini dikembangkan oleh Emmerich Vattel seorang ahli hukum danidiplomat dari Swiss. Aliran naturalis berpandangan bahwa hukum itu berasal dari hukum alam. Dalam aliran ini dijelaskan tentang kekuatan mengikat dari hukum internasional yang didasarkan pada hukum alam dari Tuhan. Mengikatnya hukum internasional disebabkan karena keberadaannya sebagai hokum alam yang dianggap mempunyai kedudukan Iebih tinggi dibanding hukum nasional. 

b.Aliran positivisme

Aliran ini dipelopori oleh Hans Kelsen. Aliran positivisme mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada.

2.Sumber Hukum dalam Arti Formal
Brierly berpendapat bahwa sumber hukum intemasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional adalah pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920. Menurut Starke, tiga sumber hukum yang disebut pertama merupakan sumber hukum utama (primer); sedangkan selebihnya merupakan sumber hukum tambahan (subsider). Uraian berikut memaparkan secara singkat keempat sumber hukum intemasional tersebut. Sumber hukum yang dipakai oleh Mahkamah lnternasional dalarn memutuskan masalah-masalah tersebut tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah lnternasional, yaitu sebagai berikut.

a.Perjanjian internasional (Traktat atau treaty)

Traktat atau treaty adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau Iebih, mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan dari mereka yang bersangkutan. Traktat kontrak biasanya berbentuk penanjian antara beberapa negara yang hasil-hasil dari perjanjian tersebut hanya mengikat negaralnegara yang berkepentingan (eksklusif). Jadi, perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum bagi yang menandatangani. 

b.Kebiasaan-kebiasaan internasional 

Kebiasaan-kebiasaan internasional adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di dalam praktik pergaulan internasionaI._Kebiasaan merupakan adat-istiadat yang sudah memiliki kekuatan hukum, dan kaidah-kaidah tersebut berasal dari adat-istiadat atau praktik-praktiktertentu dalam hubungan antarbangsa yang dikembangkan dalam bidang berikut.
1) Hubungan-hubungan diplomatik antarnegara.
2) Praktik-praktik organisasi internasional.
3) Perundang-undangan negara, keputusan-keputusan pengadilan nasional, praktik-praktik militer, dan administrasi negara.

C.Keputusan pengadilan

Keputusan pengadilan disebut dengan yurisprodensi. Yurisprodensi dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional. Keputusan pengadilan tidak hanya terbatas pada keputusan badan peradilan intemasional, namun termasuk juga keputusan badan peradilan nasional negara-negara. 

d.Doktrin (pendapat para ahli)

 Pendapat-pendapat para ahli yang terkemuka merupakan salah satu sumber hokum intemasional. Dalam penyidikan suatu perkara, sering tidak ditemukan adanya norma hokum yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Maka dari itu, untuk menyelesaikan perkara tersebut hakim menggunakan salah satu pendapat dari para ahli yang telah menjadi sumber hukum dan diterima oleh masyarakat internasional.




No comments:

Post a Comment