Thursday, March 14, 2013

Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis



Pada Postingan saya kali ini  akan dijelaskan bentul bentuk organisasi bisnis. Tujuan dan pembahasan ini adalah untuk mengenal bentuk bentuk bisnis dengan berbagai keunggulan dan kelemahannya. Dengan memahami bentuk-bentuk bisnis yang ada diharapkan pembaca bisa menentukan dan menetapkan bentuk bisnis mana yang sesuai dengan kondisi lingkungan yang dihadapi.

Yang perlu dipahami oleh dalam bagian ini adalah tidak mungkin mengatakan bahwa suatu bentuk bisnis cocok untuk semua kondisi. Seperti yang diungkapkan sebelurnnya bahwa suatu bisnis mungkin hanya cocok untuk kondisi tertentu, dernikian pula sebaliknya. Banyak factor yang rnenyebabkan sebuah bisnis bisa bertahan dalam kondisi tertentu.

Terdapat tiga bentuk utama dan organisasi bisnis, yaitu perusahaan perorangan (sole proprietorship),  perusahaan patungan atau firma (partnership), dan perseroan terbatas (PT). Dalam perusahaan  perorangan, seorang pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam firma, ada dua orang atau lebih pemilik bersama. Keduanya dapat membuat  keputusan  keputusan mengikat, dan tiap rekan secara pribadi bertanggungjawab aras segala  sesuatu yang dilakukan oleh perusahaannya itu. Dalam perseroan terbatas (PT), perusahaan itu secara legal mempunyai wujud sendiri. Para pemilik atau biasa disebut pemegang saham secara pribadi tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan perusahaan (Lipsey, Richard G. and Steiner Peter O, 1984).

PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Usaha pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang tersebut juga mernpunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan. Usaha pribadi masih merupakan bentuk usaha yang sangat mudah untuk didirikan.
perusahaan perseorangan
perusahan perseoraan

PERUSAHAAN PEKSEKUTUAN (FIRMA)

Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung j awab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama di mana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R. dan Wacik J, 1998).

Bentuk persekutuan dapat digambarkan sebagai suatu persekutuan secara sukarela atas sumbe sumber yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menjadi suatu usalm atau laisnis. jumlah modal yang diinvestasikan tidak harus sama untuk setiap partner Beberapa partner ada yang tidak menginvestasikan dalam bentuk uang. Sebagai gantinya mereka menyumbangkan jasa atau nama mereka. jika tidak terdapat perjanjian khusus di antara partner, setiap partner akan memperoleh laba dan rugi yang sama, dengan mengabaikan jumlah modal yang ditanam. Perjanjian untuk membentuk persekutuan bisa dibuat dalam bentuk lisan dan tertulis. Walaupun demikian, setiap orang yang ingin masuk dalam persekutuan seharusnya menyatakan secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis untuk keamanan kepentingannya apabila terjadi perselisihan di antara partner Suatu perjanjian persekutuan yang sederhana menyatakan suatu peraturan-peraturan dari suatu usaha yang akan beroperasi. Perjanjian tertulis sangat bermacam-macam, tetapi hamper semua kontrak persekutuan memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Nama dari persekutuan dan partnemya.
b. Lokasi dan tipe usaha. '
c. Periode waktu yang tertulis dalam perjanjian.
d. Jumlah dan jenis modal yang dikontribusikan oleh setiap partnen
e. Metode pembagian laba rugi di antara partner
f. Gaji, jumlah pengambilan dan bunga yang diizinkan pada modal persekutuan.
g. Kekuatan dan keterbatasan dari partner dalam manajemen persekutuan.
h. Prosedur-prosedur pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian usaha.

PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dan individwindividu yang memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendinan PT akan dibenkan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dengan Undang»undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.

Perseroan dapat membuat perjanjiarrperjanian, ia dapat menuntut dan dituntut, ia dapat memiliki harta benda, ia dapat menandatangani utang, dan biasanya perusahaan mempunyai kewajiban-kewajiban yang merupakan kewajiban yang sah dari PT itu, tetapi tidak dari pemilik-pemiliknya. Ini berarti, bahwa PT itu dapat mengadakan kontrak dalam batas batas haknya sendiri, dan bahwa kewajiban yang melekat pada kontrak yang demikian hanya dapat dijalankan dengan menggugat PT itu, tidak dengan menggugat pemilik pemiliknya.
Walaupun beberapa PT sangat kecil, atau dimiliki oleh hanya sejumlah kecil pemegang saham yang juga mengelola perusahaan itu. jenis PT yang paling penting dalam kajian ini adalah PT yang menjual saham kepada masyarakat umum. Perusahaan itu mengumpulkan dana yang diperlukannya untuk perusahaan dengan jalan menjual saham, dan para pemegang saham itu rnenjadi pemilik perusahaan itu. ]ika perusaha-an memperoleh keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibeli (dividen) . Namun keuntungan yang tidak dibagikan, j uga merupakan kepunyaan para pemilik itu, tetapi keuntungan itu biasanya ditanam kembali kedalam kegiatan perusahaan itu. Sebaliknya, jika perusahaan dibubarkan karena sesuatu hal atau bangkrut, para pemegang saham membagbbagi setiap aktiva yang tersisa, setelah semua hutang dibayar Pemilikan saham- saham PT yang terbesar, biasanya berarti bahwa para pemilik tidak dapat semuanya menjadi pemimpin. Para pemegang saham yang mempunyai hak suara satu untuk tiap saham yang mereka miliki, mereka dapat memilih satu Dewan Direktun Dewan itu menentukan kebijaksanaan umum dan mengkaji pemimpin-pemimpin senior yang  akan menafsirkan kebijaksanaan umum ini ke dalam keputusan keputusan yang lebih terperinci.
 sumber : Buku Pengantar Bisnis
ditulis oleh Amirullah Imam Hardjanto
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis
Pengantar Bisnis


No comments:

Post a Comment