Pada Postingan saya kali ini akan dijelaskan
bentul bentuk organisasi bisnis. Tujuan dan pembahasan ini adalah untuk
mengenal bentuk bentuk bisnis dengan berbagai keunggulan dan kelemahannya. Dengan
memahami bentuk-bentuk bisnis yang ada diharapkan pembaca bisa menentukan dan
menetapkan bentuk bisnis mana yang sesuai dengan kondisi lingkungan yang
dihadapi.
Yang perlu dipahami oleh dalam
bagian ini adalah tidak mungkin mengatakan bahwa suatu bentuk bisnis cocok
untuk semua kondisi. Seperti yang diungkapkan sebelurnnya bahwa suatu bisnis
mungkin hanya cocok untuk kondisi tertentu, dernikian pula sebaliknya. Banyak factor
yang rnenyebabkan sebuah bisnis bisa bertahan dalam kondisi tertentu.
Terdapat tiga bentuk utama dan
organisasi bisnis, yaitu perusahaan perorangan (sole proprietorship), perusahaan patungan atau firma (partnership),
dan perseroan terbatas (PT). Dalam perusahaan perorangan, seorang pemilik tunggal mengambil
segala keputusan dan bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang
dilakukan oleh perusahaan. Dalam firma, ada dua orang atau lebih pemilik
bersama. Keduanya dapat membuat
keputusan keputusan mengikat, dan
tiap rekan secara pribadi bertanggungjawab aras segala sesuatu yang dilakukan oleh perusahaannya itu.
Dalam perseroan terbatas (PT), perusahaan itu secara legal mempunyai wujud
sendiri. Para pemilik atau biasa disebut pemegang saham secara pribadi tidak
bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan perusahaan (Lipsey, Richard
G. and Steiner Peter O, 1984).
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Usaha pribadi adalah bentuk
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini
bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan
mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun, orang
tersebut juga mernpunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang ditanggung
oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta
kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan
dijalankan. Usaha pribadi masih merupakan bentuk usaha yang sangat mudah untuk didirikan.
perusahan perseoraan |
PERUSAHAAN PEKSEKUTUAN (FIRMA)
Persekutuan (firma dan
komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih
bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung j awab dan hak yang
ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama di mana peserta-pesertanya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.
Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai
pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih
sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R. dan Wacik J, 1998).
Bentuk persekutuan dapat
digambarkan sebagai suatu persekutuan secara sukarela atas sumbe sumber yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih menjadi suatu usalm atau laisnis. jumlah
modal yang diinvestasikan tidak harus sama untuk setiap partner Beberapa
partner ada yang tidak menginvestasikan dalam bentuk uang. Sebagai gantinya
mereka menyumbangkan jasa atau nama mereka. jika tidak terdapat perjanjian khusus
di antara partner, setiap partner akan memperoleh laba dan rugi yang sama,
dengan mengabaikan jumlah modal yang ditanam. Perjanjian untuk membentuk
persekutuan bisa dibuat dalam bentuk lisan dan tertulis. Walaupun demikian,
setiap orang yang ingin masuk dalam persekutuan seharusnya menyatakan secara
tegas dalam suatu perjanjian tertulis untuk keamanan kepentingannya apabila
terjadi perselisihan di antara partner Suatu perjanjian persekutuan yang sederhana
menyatakan suatu peraturan-peraturan dari suatu usaha yang akan beroperasi.
Perjanjian tertulis sangat bermacam-macam, tetapi hamper semua kontrak
persekutuan memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nama dari persekutuan dan
partnemya.
b. Lokasi dan tipe usaha. '
c. Periode waktu yang tertulis
dalam perjanjian.
d. Jumlah dan jenis modal yang
dikontribusikan oleh setiap partnen
e. Metode pembagian laba rugi di
antara partner
f. Gaji, jumlah pengambilan dan
bunga yang diizinkan pada modal persekutuan.
g. Kekuatan dan keterbatasan dari
partner dalam manajemen persekutuan.
h. Prosedur-prosedur pemasukan
dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian usaha.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas secara hukum
dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dan individwindividu yang
memilikinya. Dalam pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendinan PT
akan dibenkan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dengan Undang»undang
ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
Perseroan dapat membuat
perjanjiarrperjanian, ia dapat menuntut dan dituntut, ia dapat memiliki harta
benda, ia dapat menandatangani utang, dan biasanya perusahaan mempunyai
kewajiban-kewajiban yang merupakan kewajiban yang sah dari PT itu, tetapi tidak
dari pemilik-pemiliknya. Ini berarti, bahwa PT itu dapat mengadakan kontrak
dalam batas batas haknya sendiri, dan bahwa kewajiban yang melekat pada kontrak
yang demikian hanya dapat dijalankan dengan menggugat PT itu, tidak dengan
menggugat pemilik pemiliknya.
Walaupun beberapa PT sangat
kecil, atau dimiliki oleh hanya sejumlah kecil pemegang saham yang juga
mengelola perusahaan itu. jenis PT yang paling penting dalam kajian ini adalah
PT yang menjual saham kepada masyarakat umum. Perusahaan itu mengumpulkan dana yang
diperlukannya untuk perusahaan dengan jalan menjual saham, dan para pemegang
saham itu rnenjadi pemilik perusahaan itu. ]ika perusaha-an memperoleh
keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibeli (dividen)
. Namun keuntungan yang tidak dibagikan, j uga merupakan kepunyaan para pemilik
itu, tetapi keuntungan itu biasanya ditanam kembali kedalam kegiatan perusahaan
itu. Sebaliknya, jika perusahaan dibubarkan karena sesuatu hal atau bangkrut,
para pemegang saham membagbbagi setiap aktiva yang tersisa, setelah semua
hutang dibayar Pemilikan saham- saham PT yang terbesar, biasanya berarti bahwa para
pemilik tidak dapat semuanya menjadi pemimpin. Para pemegang saham yang
mempunyai hak suara satu untuk tiap saham yang mereka miliki, mereka dapat
memilih satu Dewan Direktun Dewan itu menentukan kebijaksanaan umum dan mengkaji
pemimpin-pemimpin senior yang akan
menafsirkan kebijaksanaan umum ini ke dalam keputusan keputusan yang lebih
terperinci.
sumber : Buku Pengantar Bisnis
ditulis oleh Amirullah Imam Hardjanto
Pengantar Bisnis |
No comments:
Post a Comment