Tuesday, March 5, 2013

Nagara-negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial



a. Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah salah satu negara yang sisiem pemerintahannya dipengaruhi oleh asas trias politica klasik. Teori trias politica rnengajarkan adanya pemisahan kekuasaan secara mutlak antara kekuasaan satu dengan kekuasaan yang Iain. sehingga presidsn sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh memengaruhi organisasi dan penyelenggaraan tugas dari Congress.

Kekuasaan eksekutif Amerika serikat dipegang oleh Presiden (Chief Executive). Badan aksekutif Amerika Serikat terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.Anggota aiau kursi DPR di Amerika Serikat dikuasai oleh dua partai besar, yaitu Partai Republik dan Partai Demokrat. Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Presiden memegang jabatan selama empat tahun dan apabila terpilih kembali masa jabatan ini bisa di perpanjang empat tahun, apabila sudah menjabat selama delapan tahun maka tidak boleh ikut iagi daiam pemilihan presiden. Kekuasaan presiden terletak dalam wewenangnya untuk memveto suatu rancangan undang- undang yang telah diterima baik oleh Congress.   

Kekuasaan legislatif di Amerika Serikat dipegang oleh Congress, yang terdiri dari dua badan perwakilan yaitu Majelis Tinggi yang disebut senat dan Majelis Rendah yang disebut House of Representaitf, Undang-Undang di Amerika Serikat dibuat olah congress dan pemerintah, yaitu pemerintah mengajukan rancangan undang-undang ke Congress melalui anggota separtai dalam Congress.

Kekuasaan Senat Iebih besar dari pada House of Represeniatif. Dan House of Representatif ini mempunyai keistimewaan yaitu dapat memberhentikan presiden melalui suatu tuduhan setelah ada perseiujuan senat. House of Representatif ini mempunyai anggota 435 orang dan masajabatannya dua tahun, serta dipilih melalui pemilihan umum, dan sanat mempunyai anggota sebanyak 100 orang yaiiu 2 orang dari setiap negara bagian, dengan masajabatan yaitu enam tahun dan dipilih Iangsung melalui pemilihan urnum.Presiden Amerika Serikat tidak dapat membubarkan Congress, begitu pula dengan Congress juga tidak dapat menjatuhkan presiden. Menteri-menteri diangkat oleh presiden tanpa campur tangan Congress dan senat. Menteri-menteri yang diangkat ini tidak harus dari panainya sendiri, dapat juga dari partai lain, atau bahkan menunjuk orang di Iuar partai. Presiden Amerika Serikat boleh memilih dan mengangka!tpanasehat pribadinya tanpa persetujuan Congress dan senat. Namun dalam menentukan hakim agung dan duta besar harus ada persetujuan presiden dan senat. Suatu perjanjian internasionalj uga harus ada persetujuan presiden dan senat. kalau tidak maka otomatis perjanjian itu batal. Sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (Supreme Court).  
usa flag


b. Pakistan
Pakistan msnerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan didasarkan aias UUD 1962 yang berlaku sampai tahun 1969. Berdasarkan UUD tersebut, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama Islam besarta para menteri. Perdana menteri marupakan pembantu dan tidak boleh  merangkap menjadi anggota badan legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima badan legislatif. Veto ini oleh badan lagislatif dapat dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima Iagi oleh badan legislatif dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presidsn dapat mengajukan rancangan undang-undang yang dikeluarkan itu pada suatu referendum.

Kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan di Pakistan berada di satu tangan yaitu presiden. Kabinet dalam sistem pemerintahan ini terdiri dari Presiden dan menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantu presiden dan tidak boleh merangkap menjadi anggota badan Iegislatif. 

Badan eksekutif Pakistan terdiri dari presiden yang baragama islam beserta menteri-menteri. Dengan Undang-Undang Dasar 1962 tersebut, Pakistan yang memulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer, memulai suatu sistem pemerintahan presidensiil dengan badan eksekutif yang kuat.

Presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan badan Iegislatif, dalam keadaan ini, dia sendiri harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan pemilihan umum baru. Presiden Pakistan juga mempunyai wewenang untuk memveto rancangan Undang-Undang yang telah diterima oleh badan Iegislatif. Namun hal memveto yang diiakukan presiden terhadap rancangan undang-undang ini dapat dibatal kan oleh badan Iegislatif, apabila rancangan undang-undang itu diterima iagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara badan legislatif. Atas keadaan tersebut presiden juga dapat mengajukan rancangan undang-undang yang di issu-kan kapada suatu referendum. Presiden dalam keadaan darurat mempunyai hak untuk mengeluarkan ordinances yang harus diajukan kepada badan iegisiatif dalam waktu kurang Iebih enam bulan. Badan Iegislalif dengan 3/4 suaranya, dapat memecat presiden apabila presiden melanggar undang-undang dasar atau dalam hal berkelakuan buruk. Namun sebaliknya apabila anggota-anggata yang memulai mosi pemecatan tidak berhasil memperuleh 50% dari suara, maka mareka akan dikeluarnan dari badan legislatif tersebut. 
pakistan national flag

diambil dari buku buku ajar 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS XII - EKSIS

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS XII - EKSIS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS XII - EKSIS

No comments:

Post a Comment