a. Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah salah satu negara yang sisiem pemerintahannya dipengaruhi oleh
asas trias politica klasik. Teori trias politica rnengajarkan adanya pemisahan
kekuasaan secara mutlak antara kekuasaan satu dengan kekuasaan yang Iain.
sehingga presidsn sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak boleh
memengaruhi organisasi dan penyelenggaraan tugas dari Congress.
Kekuasaan
eksekutif Amerika serikat dipegang oleh Presiden (Chief Executive). Badan
aksekutif Amerika Serikat terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang
merupakan pembantunya.Anggota aiau kursi DPR di Amerika Serikat dikuasai oleh
dua partai besar, yaitu Partai Republik dan Partai Demokrat. Presiden berwenang
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Presiden memegang jabatan selama
empat tahun dan apabila terpilih kembali masa jabatan ini bisa di perpanjang
empat tahun, apabila sudah menjabat selama delapan tahun maka tidak boleh ikut
iagi daiam pemilihan presiden. Kekuasaan presiden terletak dalam wewenangnya
untuk memveto suatu rancangan undang- undang yang telah diterima baik oleh
Congress.
Kekuasaan
legislatif di Amerika Serikat dipegang oleh Congress, yang terdiri dari dua
badan perwakilan yaitu Majelis Tinggi yang disebut senat dan Majelis Rendah
yang disebut House of Representaitf,
Undang-Undang di Amerika Serikat dibuat olah congress dan pemerintah, yaitu pemerintah
mengajukan rancangan undang-undang ke Congress melalui anggota separtai dalam
Congress.
Kekuasaan
Senat Iebih besar dari pada House of
Represeniatif. Dan House of
Representatif ini mempunyai keistimewaan yaitu dapat memberhentikan
presiden melalui suatu tuduhan setelah ada perseiujuan senat. House of
Representatif ini mempunyai anggota 435 orang dan masajabatannya dua tahun,
serta dipilih melalui pemilihan umum, dan sanat mempunyai anggota sebanyak 100
orang yaiiu 2 orang dari setiap negara bagian, dengan masajabatan yaitu enam
tahun dan dipilih Iangsung melalui pemilihan urnum.Presiden
Amerika Serikat tidak dapat membubarkan Congress, begitu pula dengan Congress
juga tidak dapat menjatuhkan presiden. Menteri-menteri diangkat oleh presiden
tanpa campur tangan Congress dan senat. Menteri-menteri yang diangkat ini tidak
harus dari panainya sendiri, dapat juga dari partai lain, atau bahkan menunjuk
orang di Iuar partai. Presiden Amerika Serikat boleh memilih dan mengangka!tpanasehat
pribadinya tanpa persetujuan Congress dan senat. Namun dalam menentukan hakim
agung dan duta besar harus ada persetujuan presiden dan senat. Suatu perjanjian
internasionalj uga harus ada persetujuan presiden dan senat. kalau tidak maka
otomatis perjanjian itu batal. Sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh
Mahkamah Agung (Supreme Court).
b. Pakistan
Pakistan msnerapkan sistem pemerintahan
presidensial dengan didasarkan aias UUD 1962 yang berlaku sampai tahun 1969.
Berdasarkan UUD tersebut, badan eksekutif terdiri atas presiden yang beragama
Islam besarta para menteri. Perdana menteri marupakan pembantu dan tidak
boleh merangkap menjadi anggota badan
legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang
yang telah diterima badan legislatif. Veto ini oleh badan lagislatif dapat
dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima Iagi oleh badan
legislatif dengan mayoritas 2/3 suara. Sebaliknya, presidsn dapat mengajukan
rancangan undang-undang yang dikeluarkan itu pada suatu referendum.
Kekuasaan
kepala negara dan kepala pemerintahan di Pakistan berada di satu tangan yaitu
presiden. Kabinet dalam sistem pemerintahan ini terdiri dari Presiden dan
menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantu presiden dan tidak boleh
merangkap menjadi anggota badan Iegislatif.
Badan
eksekutif Pakistan terdiri dari presiden yang baragama islam beserta
menteri-menteri. Dengan Undang-Undang Dasar 1962 tersebut, Pakistan yang
memulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer, memulai suatu
sistem pemerintahan presidensiil dengan badan eksekutif yang kuat.
Presiden
mempunyai wewenang untuk membubarkan badan Iegislatif, dalam keadaan ini, dia
sendiri harus mengundurkan diri dalam waktu empat bulan dan mengadakan
pemilihan umum baru. Presiden Pakistan juga mempunyai wewenang untuk memveto
rancangan Undang-Undang yang telah diterima oleh badan Iegislatif. Namun hal
memveto yang diiakukan presiden terhadap rancangan undang-undang ini dapat
dibatal kan oleh badan Iegislatif, apabila rancangan undang-undang itu diterima
iagi olehnya dengan mayoritas 2/3 suara badan legislatif. Atas keadaan tersebut
presiden juga dapat mengajukan rancangan undang-undang yang di issu-kan
kapada suatu referendum. Presiden dalam keadaan darurat mempunyai hak untuk mengeluarkan
ordinances yang harus diajukan kepada badan iegisiatif dalam waktu kurang Iebih
enam bulan. Badan Iegislalif dengan 3/4 suaranya, dapat memecat presiden
apabila presiden melanggar undang-undang dasar atau dalam hal berkelakuan
buruk. Namun sebaliknya apabila anggota-anggata yang memulai mosi pemecatan
tidak berhasil memperuleh 50% dari suara, maka mareka akan dikeluarnan dari
badan legislatif tersebut.
diambil dari buku buku ajar
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS XII - EKSIS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS XII - EKSIS |
No comments:
Post a Comment