Sunday, March 3, 2013

Hukum Internasional

Hukum internasional sering juga disebut hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa, atau hukum antar Negara. istilah-istilaln tersebut merupakan terjemahan dari bahasa asing, scperti law of nations droit de gens, atau Voelkerrecht, Namun demikian, jika diperhatikan, istilah-istilah yang dipakai itu menunjukkan perkembangan dari pengertian hokum internasional itu sendiri.

Hukum internasional atauHukum bangsa-bangsa (law of nation, droit de gens, atau Voeikerrecht ) yang berasal dari istilah dalam hukum Romawi, “ius gentium”, dalam arti yang semula bukanhanya bcrarti hukum yang berlaku di antara bangsa-bangsa, tetapi juga merupakan kaidah-kaidah dan asa-asas hukum yang mengatur hubungan antara orang romawi dan orang bukan Romawi, serta orang bukan Romawi satu sama lain. Hal itu dapat terjadi karena berada dalam suasana kehidupan masa imperium (kerajaan).

Dalam perkembangannya, terutama karena perubahan peta bumi politik (setelah perang dunia II), muncullah Negara-negara baru, yang dikenal sebagai zamannya Negara-negara(nation-state). Oleh karena itu, dipakai istilah  hukum antarbangsa atau hukum antar negara sebaga ikaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa atau Negara-negara, dalam pengertian nama Negara-negara yang kita kenal sekarang ini,seperti Indonesia, India, dan Malaysia.

Perkembangzm selanjutnya, ketika subjek hukum internasional, tidak hanya Negara, tapi juga mencakup orang perorangan (individu}, tahta suci, palang merah intenasional , dan organisasi internasionai, istilah yang dipakai pun menjadi hukum internasional.

Hukum internasiona merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota Masyarakat internasional yang sederajat dalam hal ini kita periu memahami pemakain istilah“masyarakat internasiona” dan “Negara dunia" 

Menurut  Mochtar Kusumaatmaja. yang dimaksud dengan hukum internasional  adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melitiasi batas batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; dan Negara dengan subyek hokum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain

Sementara J G.starke, dalam bukunya   “pengantar hukum internasional” (An Introduction to international Law), mendefenisikan hukum internasional! sebagai sebagai kumpulan hokum  ( body Qf law) yang sebagian besar terdiri dari asas- asas dan karena itu biasanya di taati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain. 

Rumusan defenisi hukum internasional itu pun sesuai pula dengan defenisi yang diberikan Prof. Charies Cheney Hyde dalam bukunya ” international law" yang meliputi peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan Fungsi iembaga-lembaga organisasi-organisasi innternasional, hubungan-hubungan lembaga-iembaga dan organisasi-organisasi itu masing-masing, Serta hubungannya dengan Negara-negara dan individu-individu, dan peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu-individu dan ksatuan-kesatuan bukan Negara, sepanjang hak-haik: dan kewaiiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Dari  beberapa definisi hukum international tersebut di diatas,  maka kita dapat menyimpulkan bahwa hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antar Negara dan Negara, Negara dan subyek hukum lain beda negara, atau subyek hukum bukan Negara satu sama lain

Hukum intemasiona dapat dibedakan menjadi hukum internasional public dan hukum  perdata internasional. Hukum internasional public itulah yang di maksud dengan hukum internasional dalam pengertian ini sehingga hukum internasional public cukup disebut hukum internasional saja.

hukim perdata internasional adalah keseluruhan   dan asas- asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melntasi batas-batas Negara- Negara, Hukum ini mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku-pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan. Sementara hukum Internasional publik adaiah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hokum yang mengatur atau persoalan yang melintasi batas batas Negara yang bukan berifat perdata.

Dengan demikian, persamaan antara hukum internasional (publik) dan hokum perdata internasional ialah keduamya mengatur hubungan-hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara (internasional), sedangkan perbedaannya terletak dalam sifat hukum dari hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Sumber: BAHAN AJAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SMKN 2 MAKASSAR

No comments:

Post a Comment