Sunday, March 3, 2013

Pengertian pekerjaan


Pekerjaan dalam pandangan ekonomi segala aktivitas yang dilakukan, baik sendiri atau melaui organisasi, lembada atau jasa. Baik ditempat tertutup, maupun ditempat terbuka.kemudian dari bekerja tersebut memperoleh produk berupa upah dari hasil pekerjaan produk itu sebagai penghasilan.

Dalam  pengertian lain, pekerjaan mempunyai pengertian luas dari pada pengertian perusahaan itu sendiri. Sebaliknya setiap orang yang menjalankan pekerjaan menjalankan pula perusahaan. Sebaliknya setiap orang yangmelaksanakan kegiatan perusahaan tentu meaksanakan juga pekerjaan. Berdasarkan rumusan diatas, maka menurut Abdul Kadir Muhammad (1999), pekerjaan dapat dibagi dalam beberapa unsure yang terkandung dalam pekerjaan itu, yaitu:

1.       Unsur pekerja. Pekerja adalah orang yang melaksanakan pekerjaan, apakah pekerja perusahaan, swasta atau instansi pemerintah. Mereka yang bekerja di pemerintahan disebut sebagai pegawai, diperusahaan disebut pegawai atau buruh, atau bekerja sendiri yang disebut berwirausaha.

2.       Unsur kegiatan. Unsur ini meliputi dibidang apa sajayang bernilai ekonomi (profit oriented ), misalnya kegiatan ekonomi social politik, pemerintahan, pendidikan dan kesehatan dan sebagainya.

3.       Dilakukan terus menerus, artinya kegiatan yang dilakukan secara tetap dan berkesinambungan(konsisten). Atau bisa dikatakan insedential karena mata pencaharian tetap dan berjangka lama.

4.       Dilakukan secara nyata dan terang terangan. Artinya pekerjaan yang dikerjakan dan mendapat pengakuan dari masyarakan (leagal), atau perusahaan yang telah melembaga memperoleh izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.

5.       Ada penghasilan yang diproleh, penghasilan adalah imbalan dalam betnuk sejumlah uang atau barang yang dibya secara berkala.
-->

No comments:

Post a Comment